Note

Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya secara Lengkap

· Views 27
Besaran gaji TNI AD dan tunjangannya (dok. TNI AD)

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji TNI AD dan tunjangannya akan diulas dalam  kesempatan ini. Menjadi TNI Angkatan Darat masih jadi salah satu cita-cita dan profesi idaman bagi sebagian orang.

Berbagai hal jadi alasan mengapa mereka ingin menjadi TNI AD. Di antaranya ingin mengabdi kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan menjaga kedaulatan negara. 

Seiring dengan tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, tentu gaji seorang personel TNI AS harus sepadan. Adapun, gaji anggota TNI AD tergantung dengan pangkat dan penempatan dinasnya. 

Adapun, gaji TNI dan tunjangannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Lantas, berapa besaran gaji TNI AD dan tunjangannya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/2/2024). 

Besaran Gaji TNI AD 

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
  • Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
  •  Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
  •  Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
  •  Jenderal/ Laksamana/ Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Daftar Tunjangan TNI AD

Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

  • Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000 
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000 
  •  Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000 
  •  Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000 
  •  Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000 
  •  Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000 
  •  Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000 
  • Wakil KSAD : Rp 34.902.000 
  • KSAD : Rp 37.810.500 

Tunjangan Lain TNI AD 


Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok 
  •  Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak) 
  • Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari 
  • Tunjangan Pangan/Beras 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.