Note

Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok

· Views 46
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan melakukan suspensi terhadap saham anggota Papan Pemantauan Khusus (PPK) jika tidak ada upaya memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar atau free float.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan gembok saham diberlakukan jika dalam kurun waktu setahun pemenuhan free float tak kunjung terpenuhi.

Baca Juga:
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok BEI Berlakukan Aturan Free Float

“Di sini kesempatan mereka untuk nanti melakukan tindakan korporasi. Sejak satu tahun setelah kita masukkan ke papan pemantuan khusus tidak ada perubahan dan tetap tidak memenuhi, maka kita suspen,” kata Nyoman kepada wartawan, di Gedung BEI, Jumat (2/2/2024).

Sejatinya menjadi anggota PPK membatasi pergerakan saham emiten. Pasalnya, saham konstituen papan ini hanya dapat diperdagangkan secara continuous auction, dengan batasan auto rejection -baik ARA dan ARB- maksimal 10 persen.

Baca Juga:
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok 78 Emiten Resmi Masuk Papan Pemantauan Khusus Imbas Tak Penuhi Free Float 

Namun, pergerakan harga minimal masih sama dengan aturan lama, mencapai Rp50 per saham. Demikian juga kesamaan terkait volatilitas dan sensitivitas terhadap order ekstrim, dan size saham, mengingat ini masih mengacu pada mekanisme hybrid PPK (continuous auction dan call auction).

“Tentu kami meng-encourage mereka untuk meningkatkan free flood. Ini berhubungan dengan market deepening, dan liquidity. Kami ingin pasar ini dinamis,” tegas Nyoman.

Baca Juga:
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok Penuhi Aturan Free Float, Sumitomo Mitsui Jual 200 Juta Saham BTPN

Sebaimana diketahui, 78 perusahaan tercatat terpaksa bermigrasi menjadi anggota PPK efektif sejak 31 Januari 2024. Ini menambah deretan penghuni PPK lain yang sebelumnya telah terisolasi karena berbagai macam alasan, mulai dari ekuitas negatif, hingga perusahaan dengan kondisi pailit.

Penempatan ini merupakan pilihan yang diambil bursa sebagai ketegasan atas ‘pengabaian’ emiten terhadap regulasi yang sejatinya telah diumumkan beberapa tahun lalu.

Sejatinya bursa telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. 

Sayangnya apa yang menjadi perhatian bursa, tidak sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan. Padahal, BEI telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada emiten.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID. 

Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan. 
 
(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.