Note

Cara Mendapatkan Kode EFIN Online dan Offline, Cepat dan Mudah

· Views 21
Cara mendapatkan kode EFIN online dan offline (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan kode EFIN online dan offline akan diulas berikut ini. Para wajib pajak (WP) perlu mengetahuinya agar dapat melaporkan SPT pajak tahunan. 

EFIN pajak merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak sebelum memulai proses login ke laman DJP online. Adapun, permohonan untuk mendapatkan nomor EFIN dapat dilakukan secara online maupun offline. 

Sementara itu, menurut laman Kominfo, EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kode EFIN online dan offline yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024). 

Cara Mendapatkan Kode EFIN Online 

Proses mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara offline, berikut langkah-langkahnya: 

  1. Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai
  2. Lalu, unduh dan lengkapi formulir EFIN. Formulir EFIN dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/id/formuli...
  3. Lakukan selfie atau swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Sebelum itu, pastikan NIK dan nomor NPWP dapat terlihat dengan jelas. Ini dilakukan agar petugas dapat memeriksa dengan mudah. 
  4. Jika formulir telah selesai diisi, kirimkan formulir dan swafoto tersebut ke alamat email KPP (Kantor Pajak Pratama). Emailnya memiliki subjek "Permohonan EFIN". 
  5. Sebelum mengirim email, cek alamat email KKP di laman https://pajak.go.id/id/unit-ke...
  6. Tunggulah balasan email dari KKP. Proses permohonan EFIN online tidak lebih dari 24 jam. 
  7. Jika telah menerima EFIN online, kamu dapat mengaktifkannya di laman djponline.pajak.go.id. 

Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline 

Selain secara offline, masyarakat dapat memperoleh kode EFIN secara offline: 

  1. Unduh dan lengkapi formulir permohonan EFIN pajak terlebih dahulu. Formulir dapat diunduh di laman pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Lengkapi dokumen dan persyaratan, seperti formulir yang telah diisi, KTP asli dan salinan bagi WNI atau KITAS.KITAP bagi WNA, bukti asli dan salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan alamat email. 
  3. Jika dokumen dan persyaratan telah terkumpul, silakan kunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili. Lalu, ajukan formulir EFIN SPT. 
  4. Jika telah mendapatkan EFIN, kamu dapat mengaktifkannya di djponline.pajak.go.id.

Demikian ulasan mengenai cara mendapatkan kode EFIN online dan offline. Semoga membantu!

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.