Note

Resmi Naik 8 Persen, Gaji PNS Tahun 2024 Cair Dua Hari Lagi

· Views 164

Pasardana.id - Pemerintah secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen muali tahun 2024.

Aturan baru yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, dimana peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024). 

Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan yang pertama sejak tahun 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.

"Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1).

Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. 

“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah," ungkap dia. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru. 

Terkini, Kemenkeu tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.  

Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya Perpres Nomor 10/2024, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS terbaru:

1. Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600

Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700

Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700

Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400

Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500

Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200

Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200

Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800

Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500

Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900

Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300

Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.