Pasardana.id- Pelaku pasar modal terlihat kian gencar mempertanyakan metodelogi penyaringan saham-saham penghuni Indek LQ45.
Pasalnya, salah satu konstituen baru LQ45 periode 1 Februari- 31 Juli 2024 yakni PTMP dimata sebagian pelaku pasar tidak layak masuk indeks utama bursa.
Saham PT Mitra Pack Tbk ini tercatat hanya menyumbang 0,01 persen pembobotan IHSG, kapitalisasi pasar hanya Rp900 miliar dan PER 160.45 X.
Menanggapi pandangan itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan dalam penetapan konstituen suatu indeks digunakan parameter kuantitatif dan kualitatif termasuk value, volume, frekuensi, rasio fundamental dan parameter lain.
“Dari hal tersebut, saham saham yang masuk dalam IDX30, LQ45, IDX80 dan indeks lainnya yang diumumkan oleh BEI sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” urai dia kepada media, Jumat(26/1/2024).
Jeffrey menerangkan pada tahap awal, penyaringan dari sisi likuiditas transaksi seperti nilai, volume dan frekuensi transaksi dengan memasukan komponen saham beredar.
“Parameter berikutnya, terkait fundamental dan parameter lainnya seperti kepatuhan peraturan pasar modal sebagai bentuk perlindungan sebagai investor,” jelas dia.
Namun dia mengakui bursa tidak bisa membuka metedologi penyaringan secara penuh, agar tidak mudah ditiru dengan tujuan tertentu.
“Kalau tahu semua rumusnya, jadi ikutin saja supaya masuk ke indeks,” tutur dia.
Hot
No comment on record. Start new comment.