Note

Bisakah Nasabah Minta Ganti Rugi ke Pialang? Ini Jawabannya

· Views 17
Bisakah Nasabah Minta Ganti Rugi ke Pialang? Ini Jawabannya
Ilustrasi.Foto: Rachman Haryanto
Jakarta

Ombudsman mengatakan korban pialang berjangka komoditi meminta kerugian yang mereka alami bisa diganti perusahaan pialang. Namun, Badan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengatakan tidak bisa mendorong perusahaan perdagangan berjangka komoditi untuk membayar kerugian nasabah.

Seperti diketahui, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika telah menerima 29 laporan diterima, ada enam nama perusahaan pialang yang disebut. Dari puluhan laporan itu, pelapor mengatakan telah mengalami kerugian mencapai Rp 68 miliar.

"Dalam surat-surat kami ke nasabah Bappebti itu tidak ada kompetensi atau wewenang untuk memutuskan ganti rugi atau pengembalian dana. Kita sebatas administratif dan penyidikan," ujar Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya Bappebti, Yovian Andri P, dalam Sarasehan Ombudsman RI terkait Perdagangan Berjangka Komoditi, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yovian mengatakan jika korban atau nasabah mengurus pengembalian dana, maka kasusnya harus dibawa ke pengadilan seperti ke Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan Pengandilan Negeri.

"Kita dari Bappebti bisa jadi pihak di situ, maksudnya jadi pihak dalam proses pengembalian dananya. Jadi, memang ketika diminta untuk memutuskan 'ini salahnya gini, Bappebti suruh ini', nah itu Bappebti tidak memiliki kompetensi seperti itu. Karena memang ini ada jalur khususnya," jelas dia.

Bappebti memastikan jika kasus nasabah pialang berjangka membutuhkan Bappebti dalam persidangan, pihaknya siap untuk menjadi pihak atau memberikan keterangan

"Kami jika masuk dalam peradilan pun kami bisa jadi pihak juga, atau dimintai keterangan," pungkasnya.

Pada intinya, dalam hal terdapat permintaan ganti rugi dan atau pengembalian dana, Bappebti tidak memiliki kompetensi sebagai lembaga yang berwenanng memutuskan permintaan ganti rugi atau pengembalian dana.

"Maka, terkait keperdataan atau permintaan dimaksud, nasabah dapat menyelesaikan perselisihan sesuai dengan kesepakatan pilihan tempat penyelesaian yang telah dipilih nasabah dalam dokumen Perjanjian Pemberi Amanat yaitu Pengadilan Negeri dan BAKTI," tulis Bappebti, dalam lampiran Peraturan Bappebti Nomot 8 Tahun 2019.

(ada/hns)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.