Note

Terkuak Modus Pialang Rugikan Nasabah hingga Rp 68 Miliar

· Views 19
Terkuak Modus Pialang Rugikan Nasabah hingga Rp 68 Miliar
Foto: Ari Saputra
Jakarta

Ombudsman mengungkap modus pialang atau perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang merugikan nasabah hingga Rp 68 miliar. Kerugian itu terungkap dari 29 laporan masyarakat ke Ombudsman sejak 2021 hingga 2024.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman RI, ada sejumlah modus yang dilakukan perusahaan. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan modus pertama biasanya korban diiming-imingi dengan keuntungan yang fantastis.

"Masyarakat mengatakan ada praktik mengiming-imingi keuntungan yang fantastis, sampai ke pedesaan. Orang disajikan 'bapak kalau simpan Rp 100 juta akan mendapatkan Rp 10 juta (keuntungan).' Iman ini kan bergetar ya, antara menyimpan atau bagaimana. Ditambah bujuk rayu dan sebagainya," kata dia dalam Sarasehan Ombudsman RI terkait Perdagangan Berjangka Komoditi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yeka menyayangkan, saat ditelusuri pelaku yang melakukan iming-iming kepada korban, terkadang tidak jelas statusnya dalam perusahaan. Menurutnya, sering kali ditemukan bahwa oknum yang melakukan iming-iming itu bukan dari perusahaan.

"Pelaku yang melakukan bujuk rayu itu tidak jelas, marketingnya sah atau tidak, dan selalu bilang kami diawasi Bappebti, pemerintah menjamin pengawasan aman, bukan abal-abal. Ini modus. Dirayu, dipaksa, secara tidak sadar, diyakinkan dengan pakaian yang rapih, keuntungan dalam waktu singkat yang yang banyak," terang dia.

Yeka juga mengatakan, modus yang juga sering kali digunakan dengan mengelola akun nasabah. "Pelaku mengatakan 'kalau bapak/ibu tidak paham tenang kami bantu.' Ternyata ketika diperiksa bukan orang dari perusahaan. Please ini masa pemeriksaannya tidak sampai ke situ," lanjutnya.

Untuk itu, Yeka meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, sebagai badan yang mengawasi perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan penyidikan atas laporan atau kerugian yang dialami oleh masyarakat atau nasabah pialang.

Dalam paparannya, Bappebti hanya melakukan penyidikan mendalam, tidak hanya sampai pemeriksaan dan memberikan sanksi administratif. Ada dua rekomendasi Ombudsman RI untuk Bappebti.

Pertama, Bappebti diminta untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Kedua, pelapor menginginkan adanya pengembalian dana atas kerugian materil yang dialami.

"Harapanya (korban) Bappebti melakukan pemeriksaan dan penyidikan bukan hanya pemeriksaan tetapi penyidikan dilakukan. Kedua tentunya kalau sudah diperiksa dan sudah disidik, dipertimbangkan atau bukan hal yang berlebihan pelapor agar adanya dikembalikan kerugian yang dialami itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Yeka mengungkapkan telah menerima 29 laporan diterima, ada enam nama perusahaan pialang yang disebut. Keenamnya adalah PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Equityworld Futures, dan PT MIF dan PT SAM.

Padahal, perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++, A+, dan A++ oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lebih rinci, Yeka menjelaskan sebanyak 18 laporan dalam sedang proses pemeriksaan, 3 sudah ditutup, 3 sedang menjalani monitoring, 4 tidak memenuhi syarat formil, dan 1 verfikasi formil. Adapun kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 68 miliar

(ada/hns)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.