Note

Banyak Korban Perusahaan Pialang, Ombudsman Duga Ada Maladministrasi

· Views 18
Banyak Korban Perusahaan Pialang, Ombudsman Duga Ada Maladministrasi
Foto: Retno Ayuningrum/detik.com
Jakarta

Lembaga negara pengawasan pelayanan publik atau Ombudsman menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini bermula dari banyaknya korban perusahaan pialang dengan kerugian miliaran rupiah.

Sebelumnya, Ombudsman menerima sebanyak 29 laporan korban perusahaan pialang sepanjang tahun 2021-2024. Ada enam nama perusahaan pialang yang disebut.

Keenamnya adalah PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Equityworld Futures, dan PT MIF dan PT SAM. Adapun kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 68 miliar.

"Jadi dalam menyelesaikan hukum itu boleh menyangka jangan-jangan ada maladministrasi. Sehingga dapat empat hal yang kami fokuskan dalam maladministrasi ini," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Yeka membeberkan dugaan maladministrasi pertama dalam hal mengabaikan kewajiban hukum. Pengabaian kewajiban hukum ini, tambah Yeka, dalam hal melaksanakan kewenangan penyidikan.

Dia menyebut seharusnya Bappebti melakukan penyidikan, tapi tidak pernah dilakukan. Berdasarkan datanya, tindak lanjut Bappebti hanya sampai pada tahap pemberian sanksi administratif dan tidak pernah melanjutkan penyidikan.

"Selanjutnya, pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan pengawasan preventif. Begitu jelas mandat konstitusi untuk melakukan penyidikan dan pengawasan preventif," lanjutnya.

Dia menilai Bappebti gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan preventif karena banyaknya pialang berjangka yang sama dilaporkan oleh para pelapor. Kemudian Bappebti juga abai dalam hal kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan pemantauan dan evaluasi penanganan pengaduan.

Hal ini terbukti dari lamanya penanganan dalam laporan tindak lanjut oleh Bappebti. Berdasarkan data Ombudsman, ternyata membutuhkan waktu beratus-ratus hari.

"Pasti kalau lama begitu ada yang salah. Apakah SDM-nya harus ditambah? Ya masa kita nggak bisa evaluasi? Apakah anggarannya harus ditingkatkan? Ya mestinya bisa dong. Lantas yang terakhir adalah penundaan berlarut dalam layanan sistem pengaduan online Bappebti," imbuhnya.

(rrd/rir)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.