Pasardana.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Ganjar Pranowo merespons keluhan sejumlah pelaku usaha mengenai pajak hiburan yang melonjak menjadi 40-75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Saat melakukan kampanyenya di Terminal Limpung, Batang, Rabu (17/1), Ganjar menyatakan, pembuatan sebuah undang-undang harus melibatkan pihak-pihak yang bakal terdampak oleh aturan undang-undnag tersebut.
"Ketika sebuah kebijakan mau diambil, saya khawatir kita jarang melibatkan mereka, maka kalau kita ingin mendapatkan masukan yang baik, libatkan mereka, dengarkan mereka," ujarnya.
Para pembuat undang-undang ini, sambung Ganjar, harus mendengar aspirasi pihak-pihak yang bakal terdampak oleh undang-undang yang mereka buat.
Menurutnya, harus ada konsensus antara pembuat undang-undang dan pihak yang terdampak supaya undang-undnag yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak.
Ganjar mencontohkan, ia pernah membela petani tembakau agar kenaikan cukai rokok tidak terlampau tinggi supaya daya beli masyarakat tidak terganggu dan merugikan petani tembakau.
"Di dunia hiburan, saya rasa juga sama, maka saya rasa yang paling penting coba review dulu kenapa tarifnya sampai segitu dan kenapa kemudian satu merasa berat dan satu ingin, kalau boleh saya sebut, memaksa membuat aturan itu," ujar Ganjar.
Hot
No comment on record. Start new comment.