Proses PKPU Garuda (GIAA) Diakui Pengadilan Niaga Singapura, Ini Poin-poinnya
IDXChannel - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan hasil putusan Pengadilan Niaga Singapura, Singapore International Commercial Court (SICC) atas upaya recognition proccess Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perjanjian Perdamaian di yurisdiksi Singapura.
"SICC telah memberikan putusan atas upaya recognition proccess PKPU dan perjanjian perdamaian di yurisdiksi Singapura yang telah diajukan perseroan sebelumnya pada 22 November 2022," kata Plh Direktur Utama GIAA, Ade R. Susardi dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (22/1/2024).
Putusan tersebut pada intinya memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengakui proses PKPU perseroan No. 425/Pdt.Sus0PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst sebagai putusan yang sah dan berlaku termasuk dalam yurisdiksi Singapura dengan amar, yaitu:
- Menunda semua proses hukum antara perseroan dan Greylag Entities
- Mengakui dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri dengan tunduk pada ketentuan pengecualian sebagai berikut:
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.