Note

Perkuat Pengawasan Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

· Views 29
Perkuat Pengawasan Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru
Perkuat Pengawasan Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru (foto: MNC media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengawasan pasar modal melalui beragam pendekatan.

Salah satunya dengan memperkuat sisi legalitas dan peraturan melalui diterbitkannya dua peraturan baru.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru OJK Terbitkan Aturan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Dua peraturan tersebut yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
 
"POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Senin (22/1/2024).

Selain itu, dua POJK ini juga dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru OJK Rilis Dua Aturan Baru Pasar Modal, Simak Rinciannya

Sesuai POJK tersebut, pembelian kembali saham wajib lebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan ada kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
 
Menurut Aman, dengan diterbitkannya POJK 29/2023, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Sementara penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
 
SA 701 sendiri mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
 
Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.
 
Dengan pengaturan POJK 30/2023, diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama. (TSA)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.