Note

Dugaan Maladministrasi Lahan, Ini Jawaban Otorita IKN

· Views 23
Dugaan Maladministrasi Lahan, Ini Jawaban Otorita IKN
Dugaan Maladministrasi Lahan, Ini Jawaban Otorita IKN (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi adanya dugaan maladministrasi lahan dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. 

Jaka menegaskan hal itu terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam dan atas tindak lanjut dari Kementerian ATR BPN. 

“Jadi pada waktu diawal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” jelas Jaka saat ditemui dalam sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/1/2024). 

Menurut Jaka, pada saat itu masyarakat mengadu kepada Ombudsman, lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan OIKN. 

“Lalu pemerintah daerah, kami Otorita dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” ungkap Jaka. 

“Sesungguhnya yang di tanah itu adalah pengalihan atas tanahnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya, jadi itulah yang diberikan teguran oleh Ombudsman,” imbuhnya.

Jaka mengungkapkan, sekarang Ombudsman  terus mengawal perbaikan yang sudah dilakukan dan Kementerian ATR BPN diyakini sudah memperbaiki aturannya. 

“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No. 3 2022, pengaturan tentang itu sudah lebih jelas lagi,” katanya. 

“Jadi ini masalah pelayanan yang dianggap kurang baik, ada yang belum terlayani dengan baik nah itu, jadi bukan masalah kasus ketanahan yang seperti apa,” pungkas Jaka. 

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Sejumlah permasalahan yang terjadi dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN. Ke depan, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih memperhatikan unsur sejarah masyarakat setempat dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.