Note

OJK Pangkas Masa Pembelian Kembali Saham Beredar Jadi 12 Bulan

· Views 34

Pasardana.id- Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar dipublik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam pasal 8 dinyatakan Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18  bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat.

Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali  atau refloat dalam jangka waktu 3  tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3  tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.

OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.

Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi  waktu perpajangan selama  1 tahun saja.

Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah yakni:

  1. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
  5. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
  6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
  7. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara yakni      

  1. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.