Note

OJK Rilis Dua Aturan Baru Pasar Modal, Simak Rinciannya

· Views 64
OJK Rilis Dua Aturan Baru Pasar Modal, Simak Rinciannya
OJK Rilis Dua Aturan Baru Pasar Modal, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Beleid tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan di sektor pasar modal.

Adapun kedua aturan tersebut, yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Baca Juga:
OJK Rilis Dua Aturan Baru Pasar Modal, Simak Rinciannya OJK Terbitkan Aturan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan bahwa POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.

Baca Juga:
OJK Rilis Dua Aturan Baru Pasar Modal, Simak Rinciannya OJK Terbitkan POJK Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

“Serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali, yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jumat (19/1/2024).

Substansi pengaturan POJK 29/2023 antara lain, pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kewajiban perusahaan terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya, dan kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Baca Juga:
OJK Rilis Dua Aturan Baru Pasar Modal, Simak Rinciannya BEI Minta Sekuritas Objektif Tentukan Harga IPO, OJK Bilang Begini

Kemudian, aturan tersebut juga mengatur jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham, kewajiban perusahaan terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali, cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, serta kewajiban perusahaan terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

“Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Aman.

Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.