Note

Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang

· Views 32
Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang
Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan gugatan dari PT Bank DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Januari 2024, dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. 

Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan pihak PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), perseroan merupakan tergugat bersama dengan Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn selaku Tergugat I, dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Tergugat II.

Baca Juga:
Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang Waskita Beton Precast (WSBP) Merealisasikan Nilai Kontrak Rp1,74 Triliun di 2023

Adapun gugatan PT Bank DKI menyasar masalah konversi utang sebesar Rp745,85 miliar yang diputuskan menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, WSBP diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan RUPSLB yang salah satu mata acara rapat menyetujui implementasi konversi utang menjadi OWK PT Bank DKI menilai hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Baca Juga:
Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang Waskita Beton (WSBP) Pastikan Pasok Kebutuhan Tol Japek II Selatan Sesuai Target 

“Menyatakan dan membatalkan mata acara 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang Penggugat kepada Tergugat sebesar sebesar Rp. 745.845.316.361,- (tujuh ratus empat puluh lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh satu Rupiah) menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Tergugat,” demikian bunyi petitum dalam PN Jakarta Timur, dikutip Jumat (19/1/2024).

Komitmen Hukum WSBP

VP of Corporate Secretary Fandy Dewanto menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. 

WSBP juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan. 

“Sebagaimana diketahui dalam proses penyusunan seluruh skema, WSBP telah melalui diskusi dengan seluruh kreditur perbankan, obligasi, dan vendor, serta telah dilakukan kajian hukum,” kata Fandy saat dihubungi IDX Channel, Kamis (18/1/2024).

Fandy memaparkan bahwa skema restrukturisasi telah dipaparkan pada persidangan rapat kreditur di Pengadilan Negeri. Dia menegaskan skema restrukturisasi telah berkekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

“WSBP juga berkomitmen melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung (MA), termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI,” paparnya.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.