Note

Buntut Sengketa Pembelian Emas Antam (ANTM), Crazy Rich Surabaya Resmi Tersangka

· Views 62
Buntut Sengketa Pembelian Emas Antam (ANTM), Crazy Rich Surabaya Resmi Tersangka
Buntut Sengketa Pembelian Emas Antam (ANTM), Crazy Rich Surabaya Resmi Tersangka (foto: MNC media)

IDXChannel - Pengusaha yang terlibat dalam sengketa pembelian emas dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Budi Said, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI).

Dalam putusannya, pihak Kejakgung menyatakan bahwa Crazy Rich asal Surabaya tersebut telah terbukti melakukan penipuan dengan bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya, untuk merekayasa transaksi pembelian emas Antam, dengan harga yang jauh lebih murah.

Baca Juga:
Buntut Sengketa Pembelian Emas Antam (ANTM), Crazy Rich Surabaya Resmi Tersangka Profil dan Kekayaan Budi Said, Dikenal Sebagai Crazy Rich Surabaya

"Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia, atau mungkin setara Rp1,1 triliun," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejakgung, Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Atas putusan tersebut, Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga, menyampaikan apresiasinya.

Baca Juga:
Buntut Sengketa Pembelian Emas Antam (ANTM), Crazy Rich Surabaya Resmi Tersangka MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)

Menurut Arya, langkah tegas yang diambil Kejagung tersebut merupakan langkah positif dalam penegakan keadilan, sekaligus penyelamatan uang negara.

"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam ini. Dari awal Saya juga sudah curiga dan merasa aneh, bahwa ada yang tidak benar dalam kasus ini, dan sekarang akhirnya terbukti," ujar Arya.

Baca Juga:
Buntut Sengketa Pembelian Emas Antam (ANTM), Crazy Rich Surabaya Resmi Tersangka Antam (ANTM) Harus Bayar Kerugian Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said

Langkah tegas Kejakgung ini, dalam pandangan Arya, semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang berupaya merugikan perusahaan-perusahaan BUMN.

"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said," tutur Arya.

Tak hanya itu, dikatakan Arya, apresiasi juga pantas diberikan pada masyarakat yang telah memberikan perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejakgung, sehingga dapat menggagalkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Di lain pihak, buntut dari penetapan Budi Said sebagai tersangka, Kejagung juga secara resmi menahan pengusaha properti tersebut di rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekitar Maret sampai November 2018, di mana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam.

Pemufakatan dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga resmi yang telah ditetapkan oleh Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," ungkap Kuntadi.

Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu, yang pada intinya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan, dan benar bahwa pihak Antam telah menyerahkan logam mulia.

"Akibatnya, jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon," tegas Kuntadi. (TSA)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.