Note

Putusan Sengketa Pembelian Emas Berpotensi Rugikan Negara, Antam (ANTM) Diminta Lakukan Ini

· Views 40
Putusan Sengketa Pembelian Emas Berpotensi Rugikan Negara, Antam (ANTM) Diminta Lakukan Ini
Putusan Sengketa Pembelian Emas Berpotensi Rugikan Negara, Antam (ANTM) Diminta Lakukan Ini (foto: MNC Media)

IDXChannel - Proses penyelesaian atas kasus sengketa pembelian emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan seorang pembeli dari Surabaya, Budi Said, terus bergulir.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan bahwa pihak ANTM wajib ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam membayar kerugian yang dialami Budi Said, sebesar 1,1 ton emas, atau setara dengan Rp1,1 triliun.

Baca Juga:
Putusan Sengketa Pembelian Emas Berpotensi Rugikan Negara, Antam (ANTM) Diminta Lakukan Ini Antam (ANTM) Luncurkan Emas Edisi Imlek 2024 Shio Naga, Berapa Harganya?

MA juga telah menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan oleh pihak ANTM, sehingga kewajiban mengganti kerugian masih terus harus dijalankan.

Sontak, putusan MA tersebut memantik sejumlah perdebatan, lantaran dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat posisi ANTM sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:
Putusan Sengketa Pembelian Emas Berpotensi Rugikan Negara, Antam (ANTM) Diminta Lakukan Ini Yuk Borong, Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Turun Rp2 Ribu

Terlebih, putusan tersebut semakin kontroversial, mengingat dalam putusan Terdakwa tiga pejabat PT Antam, yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto, serta seorang Broker, yaitu Eksi Anggraeni, terungkap fakta bahwa terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyebutkan bahwa Budi Said telah terkonfirmasi menerima kelebihan emas, setidaknya 36,325 kg.

Temuan ini tentu oleh sebagian pihak dinilai memperkuat asumsi bahwa bila putusan MA benar-benar dilakukan, maka terjadi kerugian negara dari pembayaran ganti rugi tersebut.

Baca Juga:
Putusan Sengketa Pembelian Emas Berpotensi Rugikan Negara, Antam (ANTM) Diminta Lakukan Ini Cara Menggunakan Simulasi Buyback Antam untuk Hitung Harga Emas yang Mau Dijual

"Tentang putusan pengadilan, yaitu kekurangan 1,1 ton itu harus dipelajari betul dari LHP BPK. Justru jika Antam diminta harus membayar 1,1 ton kepada Budi Said, maka ada potensi kerugian negara yang lebih besar," ujar Ahli Kerugian Keuangan Negara, Eko Sambodo, Kamis (18/1/2024).

Karenanya, Eko menganjurkan agar pihak ANTM dapat mengajukan upaya hukum atas putusan MA tersebut, yang bentuknya adalah pengajuan PK Tahap Dua.

Diketahui, MA menolak PK yang diajukan PT Antam terkait dengan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram (7 ton) emas. Budi Said sendiri baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton) dan menagih sisanya sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton). 

Penjualan tersebut dilakukan oleh para oknum pejabat ANTM saat itu, yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto, melalui seorang Broker, yaitu Eksi Anggraeni.

Dalam proses hukum yang berjalan, keempat oknum tersebut telah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. (TSA)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.