Note

Bos BEI Santai Hadapi Gugatan Bank DKI

· Views 31

Pasardana.id- Bank DKI melayangkan gugatan kepada PT Waskita Beton Precast Tbk(IDX:WSBP) tercatat dalam nomor perkara 05/Pdt.G/2024/PNJkt.Tim.

Bank Milik Provinsi DKI Jakarta itu tak hanya menggugat emiten anak usaha WSKT itu, tapi Bursa Efek Indonesia dan Notaris Ashoya Ratam juga turut tergugat.

Menanggapi gugatan dari Bank DKI itu, Direktur Utama BEI, Iman Rachman dengan santai menjawab akan menyiapkan pembelaannya sebagai operator bursa.

“Sudah biasa kami digugat, ya kami hadapi saja,” kata dia di Jakarta, Kamis(18/1/2024).

Seperti diketahui dalam keterangan WSBP bahwa perseroan telah menerima relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024, PT Bank DKI, melalui kuasa hukum Ismak Advocaten mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 03 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.

Adapun sidang pertama atas gugatan tersebut dilangsungkan pada 17 Januari 2024.

Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tulis Direktur Keuangan dan Manajemn Risiko WSBP, Asep Mudzakir dalam keterangan resmi, Rabu(17/1/2024).

Dari penelusuran pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara tersebut tertera dakwaan Bank DKI bahwa WSBP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 yang materinya sebagaimana ditetapkan dalam mata acara 2, khususnya yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 745.845.316.361 menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan POJK.

Bank DKI juga minta Hakim menyatakan dan membatalkan mata acara 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang Penggugat kepada Tergugat sebesar sebesar Rp. 745.845.316.361menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Tergugat.

Terakhir meminta hakim memutuskan piutang  BDKI sebesar Rp. 745.845.316.361kepada Tergugat tetap merupakan piutang yang dapat ditagih oleh Penggugat kepada Tergugat dan menjadi beban kewajiban Tergugat (WSBP)  untuk membayar dan melunasinya.

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.