Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, emiten bank milik Dato Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX: MAYA) telah membenahi transaksi terafiliasinya.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, berdasarkan hasil tindak lanjut Bursa, diperoleh informasi bahwa MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya.
“Dengan demikian, pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu 1 bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus,” jelad dia kepada media, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Ia merinci, pengenaan notasi khusus G kepada MAYA dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan akan berakhir setelah periode 1 bulan sejak notasi mulai dikenakan, yaitu 1 Februari 2024.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX: MAYA) karena melanggar peraturan pasar modal kategori sedang.
Hal itu terungkap setelah regulator bursa menyematkan notasi khusus G pada ujung kode emiten bank milik Dato Sri Tahir itu yang terpantau sejak perdagangan hari ini, Kamis (4/1/2024).
Untuk diketahui, notasi khusus huruf G itu disematkan pada kode saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud terkait transaksi afliasi.
"Bank Mayapada kena sanksi terkait pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi," terang dia kepada Pasardana.id, Kamis (4/1/2024).
Hot
No comment on record. Start new comment.