Note

Balada Kenaikan Cukai dan Outlook Emiten Rokok di 2024

· Views 35
Balada Kenaikan Cukai dan Outlook Emiten Rokok di 2024
Balada Kenaikan Cukai dan Outlook Emiten Rokok di 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah kembali menggenjot penerapan aturan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

Aturan ini bahkan telah diserukan sejak akhir tahun lalu di mana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif CHT rata-rata 10 persen per Januari 2024.

Baca Juga:
Balada Kenaikan Cukai dan Outlook Emiten Rokok di 2024 Kemenkeu Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024 

Kenaikan ini sesuai dengan beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022. Saat itu, Jokowi merilis kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut sepanjang 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat itu mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

Baca Juga:
Balada Kenaikan Cukai dan Outlook Emiten Rokok di 2024 Cukai Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2024

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. 

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Baca Juga:
Balada Kenaikan Cukai dan Outlook Emiten Rokok di 2024 PB IDI Harap Pajak Rokok Elektrik Bikin Masyarakat Kurangi Konsumsi Vape

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita. Total pita cukai rokok baru itu khusus untuk pengadaan pada Januari 2024.

"Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah," kata Askolani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Namun, wacana kenaikan cukai rokok di awal tahun ini menjadi kado pembuka tahun yang memunculkan pro dan kontra. Ini karena kenaikan cukai hasil tembakau per Januari 2024 ini akan berimbas terhadap harga rokok dan produk tembakau alternatif turunannya, tak terkecuali kinerja emiten rokok yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kenaikan Cukai Rokok sepanjang Pemerintahan Jokowi

Kenaikan cukai rokok ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sepanjang pemerintahan presiden Jokowi, kenaikan tarif CHT sudah mencapai 108 persen sejak 2014 hingga 2024. Jika ditarik ke belakang, total sejak 2012 tarif cukai telah mengalami kenaikan sebesar 127,69 persen, termasuk kenaikan 10 persen di tahun ini.

Jika di rata-rata, kenaikan cukai rokok di Indonesia selama satu dekade terakhir adalah sebesar 9,82 persen setiap tahunnya. Rata-rata kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada 2020, dimana tarif cukai naik sebesar 23 persen pada tahun tersebut. Di 2022, tarif cukai telah mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. (Lihat grafik di bawah ini.)

Balada Kenaikan Cukai dan Outlook Emiten Rokok di 2024

Kebijakan kenaikan tarif cukai pemerintah ini merupakan komitmen pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN tersebut, pemerintah berfokus pada penekanan angka prevalensi perokok untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase merokok pada penduduk umur  di atas15 tahun pada 2023 mencapai 28,62 persen, angka ini meningkat 1,27 persen dibanding tahun 2022 yang mencapai 28,26 persen per Maret 2022.

Hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa dalam Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2011 dan diulang pada tahun 2021 menemukan, selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa di Indonesia. 

Jumlahnya bertambah sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Laporan Kementerian Kesehatan RI pada konferensi pers Hari Tanpa Tembakau (HTT) Sedunia 2023 juga menyebutkan jumlah perokok di Indonesia meningkat pada periode 2013 hingga 2019, terutama pada usia anak dan remaja yaitu lebih dari 2 persen. 

Tak hanya itu, konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin juga cukup tinggi. Kelompok masyarakat ini lebih memilih membeli rokok dibanding makanan bergizi dari jerih payah mereka mengumpulkan uang.

Melansir Kementerian Keuangan, konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka, jumlah tersebut membuat konsumsi rokok menjadi konsumsi kedua terbesar pada masyarakat miskin.

Halaman : 1 2 3

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.