Note

Siap-Siap, Emiten yang Gagal Penuhi Free Float Akan Masuk Pemantauan Khusus

· Views 31
Siap-Siap, Emiten yang Gagal Penuhi Free Float Akan Masuk Pemantauan Khusus
Siap-Siap, Emiten yang Gagal Penuhi Free Float Akan Masuk Pemantauan Khusus (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasukkan emiten yang gagal memenuhi ketentuan jumlah saham beredar atau free float ke dalam papan pemantauan khusus mulai 31 Januari 2024

“Perusahaan tercatat yang tidak memenuhi free float per 31 Desember 2023 akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus pada 31 Januari 2024,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dikutip Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Siap-Siap, Emiten yang Gagal Penuhi Free Float Akan Masuk Pemantauan Khusus Penuhi Aturan Free Float, Pengendali Malacca Trust Lego 21,1 Juta Saham MTWI

Sesuai peraturan bursa, perusahaan tercatat wajib memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float. Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 dalam papan pemantauan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.

Saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5 persen. Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri. 

Baca Juga:
Siap-Siap, Emiten yang Gagal Penuhi Free Float Akan Masuk Pemantauan Khusus BSI (BRIS) Pastikan Penuhi Aturan Free Float

Secara sederhana saham free float merupakan saham yang ditransaksikan oleh publik atau pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Jumlah saham ini tersedia di pasar sehingga dapat bebas diperjualbelikan oleh investor di Bursa.

Sementara mengacu pada Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, maka saham free float merupakan saham yang berbentuk tanpa warkat alias scripless.

Baca Juga:
Siap-Siap, Emiten yang Gagal Penuhi Free Float Akan Masuk Pemantauan Khusus BEI: Emiten Wajib Penuhi Free Float 7,5%

Sejatinya BEI telah memberikan waktu 2 tahun sejak regulasi terkait free float diterbitkan pada 21 Desember 2021, khususnya untuk emiten yang tercatat di Papan Utama. 

Artinya, pemenuhan free float perusahaan di Papan Utama wajib diberlakukan pada akhir tahun ini, atau pada 21 Desember 2023.

Ketentuan Nomor I-A juga merinci ketentuan saham free float bagi perusahaan agar tetap tercatat di Papan Utama. Menurut poin VI.4, diterangkan bagi saham free float kurang dari 10 persen, maka nilai kapitalisasi saham free floatnya minim lebih dari Rp1 triliun, sedangkan bagi mereka yang memiliki free float sebesar 10 persen atau lebih, maka nilai kapitalisasi sahamnya minimal Rp200 miliar.

Adapun aturan terkait penempatan di papan pemantauan khusus telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.