Note

OJK Tengah Rancang Penyempurnaan Sistem e-IPO

· Views 26

Pasardana.id – Regulator Pasar Modal akan menyempurnakan peraturan terkait sistem penawaran umum perdana saham secara elektronik atau e-IPO.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengakui, masih terdapat beberapa ketentuan terkait e-IPO yang perlu disempurnakan.

Dia mengingatkan, salah satu tujuan diberlakukannya e-IPO, antara lain untuk membuat pembentukan harga pada saat bookbuilding lebih transparan dan wajar.

“Saat ini, OJK sedang mengkaji beberapa opsi penyempurnaan pelaksanaan penawaran umum melalui e-IPO,” ungkap Inarno, menanggapi pertanyaan media terkait maraknya harga saham emiten yang rontok, Kamis (11/1/2024).

Berbarengan dengan itu, jelas Inarno, OJK juga meminta Penjamin Emisi Efek untuk memastikan KYC (Know Your Costumer) atas calon investor saham perdana.

“Kami Ingin memastikan investor retail memperoleh saham IPO lebih besar pada saat penjatahan pasti atau pooling,” tegas dia.

Di sisi lain, jelas Inarno, OJK juga sedang mengkaji dan meningkatkan pengaturan dan pengawasan kepada lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam proses penawaran umum.

“Lembaga dan profesi penunjang merupakan pihak yang secara langsung terlibat dan mengetahui kondisi emiten melalui uji tuntas atau due diligence yang dilakukan,” pungkas dia.

Sebelumnya, legenda pasar modal, Vier Abdul Jamal menenggarai, maraknya aksi bandar penjatahan pada saat perusahaan-perusahaan cari dana melalui IPO.

Menurut dia, bahwa sistem e-IPO masih perlu dibenahi terkait praktik penguasaan saham pada pasar perdana oleh bandar penjatahan.

“Maksud bursa menerapkan e-IPO itu baik, agar pada masa penjatahan terpusat atau pooling, investor ritel mendapat jatah lebih banyak. Tapi faktanya di lapangan, bandar pooling juga yang menguasainya,” tutur dia dalam cuitan di media sosialnya, Selasa (9/1/2024).

Ia menenggarai, praktik bandar pooling dalam menguasai penjatahan saham perdana dengan menggunakan nominee.

“Jika pakai nama ritel lalu pesan banyak, misalnya Rp50 miliar, maka akan kena clow back atau ditendang oleh bursa. Tapi bandar itu tidak menyerah dengan menggunakan 5 sampai 10 nama ritel,” terang dia.

Dengan demikian, jelas dia, maka terkesan banyak pemesanan hingga terjadi kelebihan pemesanan atau oversubcribe.

“Jadi, hati-hati kalau ada calon emiten baru bilang terjadi oversubscribed,” ingat dia.

Lebih jauh dia bilang, praktik bandar pooling ini dapat dilihat dengan maraknya saham-saham emiten baru yang berjatuhan tak lama setelah tercatat di papan perdagangan bursa.

“Saham IPO berjatuhan ini karena bandar pooling cepat-cepat keluar. Dia (Red-pooling) dapat Rp5-10 Miliar keluar, lalu masuk lagi IPO yang lain. Apalagi sekarang setiap minggu ada 3 hingga 5 IPO. Jadi mereka pindah-pindah lapak,” terang dia.   

Melihat praktik itu, dia menyarankan, bursa melakukan evaluasi sistem penjatahan e-IPO agar dapat memastikan investor ritel yang ikut pooling itu benar- benar investor ritel.

“Jadi bukan bandar berbaju ritel,” pungkas dia.

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.