Note

Pembayaran Parkir Sistem QRIS di Surabaya Ditentang Juru Parkir, Ini Alasannya

· Views 18
Pembayaran Parkir Sistem QRIS di Surabaya Ditentang Juru Parkir, Ini Alasannya
Penerapan pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melalui QRIS di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditentang para juru parkir. (MNC Media)

IDXChannel - Penerapan pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditentang para juru parkir.

Mereka menolak kebijakan baru tersebut karena dianggap merugikan. Respons tersebut terlihat saat penerapan QRIS di kawasan Jalan Tunjungan Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Pembayaran Parkir Sistem QRIS di Surabaya Ditentang Juru Parkir, Ini Alasannya Primadona Pembayaran Digital: Perjalanan QRIS hingga Bisa Dipakai ke Luar Negeri

Pada rekaman video amatir yang beredar di media sosial terlihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersitegang dengan para perwakilan juru parkir hingga nyaris bentrok. 

Beruntung situasi panas itu diredam petugas kepolisian yang berada di lokasi. Mereka berharap rencana penerapan QRIS untuk pembayaran parkir TJU kembali dibahas bersama. 

Sementara pada video lain petugas parkir terlihat marah sambil mengacung-acungkan tangan, menolak rencana kebijakan baru tersebut. 

"Tidak ada QRIS. Pokoknya kisruh," katanya. 

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan, penerapan pembayaran retribusi parkir TJU melalui QRIS dimulai pada Minggu 7 Januari lalu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

"Parkir Tepi Jalan Umum di data eksisting kami (ada) 1.370-an titik. Harapannya bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS," kata Jeane. 

Namun, Jeane menyebut, penerapan retribusi parkir melalui QRIS tidaklah mudah. Sebab, penerapan QRIS sempat mendapat penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) saat pihaknya melaksanakan sosialisasi di Jalan Tunjungan pada Senin, 8 Januari 2024. 

"Kami sudah coba (Minggu malam) dan kemarin (Senin) ada penolakan untuk penerapan sistem (QRIS) tersebut," ujar Jeane.

Padahal, Dishub Surabaya sudah menerapkan bagi hasil retribusi 60-40 persen dalam pembayaran QRIS. Di mana 40 persen tersebut, dibagi 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35 persen Jukir. Sedangkan 60 persen masuk ke Pemkot Surabaya.

"Jadi Jukir sudah (ada) penambahan 15 persen," katanya. 

Menurut dia, Jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena mereka beralasan kurang dengan bagi hasil 35 persen. Padahal, kata dia, pembagian 35 persen itu telah naik dari sebelumnya 20 persen.

"Setelah naik dari 20 persen itu, (Jukir) merasa kurang apabila menerima 35 persen. Misalnya sehari dapat Rp100.000 berarti dengan Rp35.000 dan tidak cukup untuk beli beras, itu jawaban mereka," katanya. 

Jeane mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya terdaftar di Dishub. Paguyuban Jukir ini pun meminta agar difasilitasi untuk bisa bertemu Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya.

"Harapan kami untuk parkir TJU supaya ada titik temu, formulanya bagaimana selain QRIS, voucher, maupun virtual account," katanya.

(NIY)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.