Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jaza Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan dana pensiun yang mengalami permasalahan.
Kata Ogi, pihaknya tengah memantau tujuh perusahaan asuransi. Pemantauan itu dilakukan OJK usai mencabut dua izin usaha perusahaan asuransi yakni PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau sebelumnya PT Asuransi Indosurya Sukses, dan PT Asuransi Purna Artanugraha.
"OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," katanya dalam konferensi pers RDK, Selasa (9/1).
Adapun, selama periode November 2023 lalu OJK sudah melakukan perbaikan kepada perusahaan pensiunan.
"Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi, dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti," sambungnya.
Di sisi lain, OJK mencatat, akumulasi pendapatan premi di sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun. Angka itu naik 3,56 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari November 2022 yang sebesar Rp 280,24 triliun.
Sementara akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen yoy dari November 2022 yang sebesar 14,06 persen, menjadi Rp 129,33 triliun.
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," katanya.
Hot
No comment on record. Start new comment.