Note

Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini

· Views 39
Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini
Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon telah menerima pencatatan dua proyek penurunan emisi sejak diluncurkan pada 26 September 2023.

Sebanyak 494.254 ton CO2 ekuivalen (CO2e) telah diperdagangkan dengan nilai Rp30,9 miliar hingga November 2023.

Baca Juga:
Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini Perdagangan Bursa Karbon RI Capai Rp30,9 Miliar di Akhir 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dari seluruh sektor industri untuk memacu pengembangan bursa ini ke depan.

“Perlu dukungan semua sektor industri dalam pemenuhan target net zero yang disesuaikan dengan target net zero pemerintah,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini Kilas Capaian BEI di 2023, Rekor Pencatatan Saham hingga Peluncuran Bursa Karbon

Data terbaru hingga Selasa (9/1/2024), unit karbon yang telah ditransaksikan mencapai 1.757.849 ton CO2e, dengan total 46 pengguna jasa. Harga per unit karbon di Pasar Reguler mencapai Rp59.200,-

Minimnya partisipan bursa karbon mendorong OJK untuk memacu pertumbuhan dari sisi industri, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki kebutuhan pemenuhan terhadap nol emisi karbon.

Net zero emisi artinya kondisi di mana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.

“Sudah semakin banyak industri yang mempunyai target net zero, baik dari industri umum, transportasi, perbankan, bahkan sampai dengan industri pertambangan,” papar Inarno.

Selain dukungan dari pelaku usaha, OJK juga bakal memperkuat sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingat seluruh produk unit karbon wajib terdaftar melalui Sistem Registrasi Nasional (SRN PPI).

Selanjutnya juga dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menerbitkan alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu melalui unit karbon Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

KLHK mengatur izin SPE-GRK, sedangkan ESDM memfasilitasi Allowance market menggunakan skema cap-and-trade. Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.

Sebelumnya sebanyak 99 PLTU Batubara telah melakukan perdagangan unit karbon dengan skema tersebut. Jumlah volumenya mencapai 500.000 ton CO2e.

“Koordinasi dengan ESDM dan juga KLHK terus kita laksanakan. ESDM yang sebagai penerbit dan juga KLHK sebagai yang mengatur SRN PPI, di mana peraturan yang berlaku bahwa semua perdagangan, unit karbon harus melalui sistem registrasi SRN PPI,” tegas Inarno.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.