Note

Pelanggar Pasar Modal Kena Sanksi Denda Puluhan Miliar hingga Cabut Izin Usaha

· Views 27
Pelanggar Pasar Modal Kena Sanksi Denda Puluhan Miliar hingga Cabut Izin Usaha
Foto: Pradita Utama
Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak pelanggar di pasar modal. Sanksi yang diberikan berupa denda yang jumlahnya puluhan miliar, pencabutan izin dan peringatan tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi melaporkan sepanjang 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 165 pihak yang nilai dendanya mencapai Rp 86 miliar.

"Selama 2023, OJK mengenakan sanksi administratif pada pemeriksa kasus pasar modal kepada 165 pihak yang diberi sanksi administratif berupa denda Rp 86 miliar, 15 Cabut Izin Usaha (CIU), 1 Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), 73 peringatan tertulis, dan 26 peringatan tertulis," jelas Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda nilainya Rp 20,8 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan pasar modal, 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Catatan ini juga sepanjang 2023.

Sementara pada Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atau peringatan tertulis kepada 5 manager investasi, 1 perusahaan efek, dan satu emiten.

"Sanksi juga administratif baik denda dan pencabutan izin orang perseorang kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran," ungkapnya.

Lalu, OJK juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada 3 pihak yang disebut melanggar undang-undang pasar modal, satu pihak terkait tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner yang dapat penjatahan pasti.

"Tidak melakukan costumer due diligence serta identifikasi identitas terhadap beneficial owner," pungkasnya.

Simak juga Video 'Menebak Arah IHSG Jelang Potensi Resesi':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.