Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan naik terhitung 1 Januari 2024.
Hanya saja, aturan yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum terbit.
Bendahara Negara saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1) kemarin menyebutkan, kalau pihaknya akan memberikan penjelasan lebih jauh saat PP tersebut rampung.
"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," ucapnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut akan terbit secepatnya.
Dia mengatakan, kalaupun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.
"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," katanya.
Hot
No comment on record. Start new comment.