Note

Sukuk: Pengertian, Karakteristik, Hingga Bedanya dengan Obligasi

· Views 32
Sukuk: Pengertian, Karakteristik, Hingga Bedanya dengan Obligasi
Foto ilustrasi: Rachman Haryanto
Daftar Isi
  • Pengertian Sukuk
  • Jenis-jenis Sukuk
  • 1. Sukuk Ijarah 2. Sukuk Mudharabah 3. Sukuk Musyarakah 4. Sukuk Istishna 1. Sukuk Pemerintah 2. Sukuk Korporasi 3. Sukuk Global
  • Karakteristik Sukuk
  • Perbedaan Sukuk dan Obligasi
Jakarta

Di pasar modal konvensional dikenal ada berbagai istilah, seperti saham, obligasi, dan reksadana. Sementara di industri keuangan syariah yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat istilah sukuk. Apa itu sukuk?

Sukuk merupakan salah satu produk atau instrumen pasar modal syariah. Sukuk disebut juga sebagai obligasi syariah. Lebih tepatnya, sukuk adalah pengganti dari istilah obligasi syariah.

Untuk lebih mengetahui tentang sukuk, simak pengertian, jenis, karakteristik, hingga bedanya dengan obligasi umum pada uraian berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Sukuk

Dalam peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.

Pengertian sukuk hampir sama seperti yang dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020.

Sukuk adalah surat berharga syariah atau efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya atas aset yang mendasarinya setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan, dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Sukuk merupakan surat berharga yang memegang prinsip syariah. Penerbitannya harus terhindar dari unsur yang bertentangan syariah, seperti riba, gharar, maysir, dan dharar. Karena itu, sukuk dikenal juga dengan obligasi syariah yang mana berbagai ketentuannya telah diatur oleh DSN MUI melalui penerbitan sejumlah fatwa.

Meski disebut obligasi syariah, sukuk berbeda dengan obligasi pada umumnya. Namun, sukuk juga termasuk surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan emiten baik pemerintah maupun perusahaan swasta kepada pemegangnya. Sukuk bisa pula dijadikan instrumen pendanaan jumlah besar.

Dengan diterbitkannya sukuk, emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil, margin, atau fee. Selain itu, emiten juga harus membayar kembali dana obligasi syariah saat jatuh tempo.

Jenis-jenis Sukuk

Sukuk terbagi ke dalam berbagai jenis. Mengutip Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis yang dipublikasikan Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut beberapa jenis sukuk menurut The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) Nomor 17 tentang Investasi Sukuk.

1. Sukuk Ijarah

Sukuk ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Yang mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya dalam menjual atau menyewakan hak guna aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode sewa yang disepakati tanpa pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk mudharabah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah. Akad ini merupakan suatu bentuk kerja sama yang mana satu pihaknya menyediakan modal dan pihak lain menawarkan keahliannya.

Keuntungan yang diperoleh nantinya akan dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

3. Sukuk Musyarakah

Sukuk musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah. Yang mana akad ini termasuk bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam menggabungkan modal yang digunakan untuk membangun atau mengembangkan proyek hingga suatu kegiatan usaha.

4. Sukuk Istishna

Sukuk istishna merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad istishna. Akad ini merupakan bentuk perjanjian jual beli antara para pihak yang terlibat dalam pembiayaan proyek tertentu.

Ketentuan yang berlaku seperti sistem perjanjian, jangka waktu, hingga biaya yang dihimpun ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat.

Selain itu, ada pula tiga jenis sukuk berdasarkan penerbitnya. Berikut penjelasannya:

1. Sukuk Pemerintah

Sukuk pemerintah atau sukuk negara adalah surat utang syariah yang diterbitkan oleh negara untuk keperluan membiayai APBN atau sejumlah proyek negara seperti pembangunan infrastruktur.

2. Sukuk Korporasi

Sukuk korporasi adalah surat utang syariah yang diterbitkan oleh emiten untuk keperluan membiayai kebutuhan dana atau proyek perusahaan.

3. Sukuk Global

Adapun sukuk global adalah surat utang syariah yang diterbitkan oleh negara-negara lain dalam lingkup internasional.

Karakteristik Sukuk

Sukuk atau obligasi syariah memiliki karakteristik, yaitu:

  • Bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat
  • Pendapatan berupa imbalan, margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan
  • Terbebas dari unsur yang ditentang syariah seperti riba, gharar, serta maysir
  • Memerlukan aset yang mendasarinya (underlying asset)
  • Penggunaan proceeds (hasil jual) harus sesuai dengan prinsip syariah.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Sukuk disebut juga sebagai obligasi syariah. Namun, sukuk dan obligasi umum memiliki perbedaan. Berikut bedanya sukuk dan obligasi yang dikutip dari Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam oleh Ika Indriasari:

  1. Prinsip sukuk lebih menekankan pada kontrak jual beli
  2. Sukuk merupakan surat utang yang berbasiskan hukum syariah sebagai aturan dan pedomannya serta berbasis pada aset perusahaan yang berwujud (tangible asset)
  3. Investasi melalui sukuk memperhatikan keuntungan bagi investornya serta menjamin keuntungan investor sebagai pihak pemberi pinjaman
  4. Investasi sukuk berbasiskan pada kegiatan atau proyek yang produktif, bukan spekulatif seperti obligasi pada umumnya.

Itu dia penjelasan mengenai sukuk, salah satu instrumen investasi dalam pasar modal syariah.



Simak Video "Menebak Arah IHSG Jelang Potensi Resesi"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/fds)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.