Note

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP: Tips dan Syarat yang Perlu Diketahui

· Views 28
Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP (Foto: dok Pertamina)

JAKARTA, iNews.id - Cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP adalah salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Karena pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Jadi, hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diizinkan untuk membeli gas subsidi ini. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana penggunaan tabung gas LPG 3 kg ditujukan khusus untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi sasaran penerima manfaat.

Proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selama periode pendaftaran, tidak ada batasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Pembeli di pangkalan hanya perlu menyertakan KTP dan/atau Kartu Keluarga selama proses registrasi. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu menunjukkan KTP untuk melakukan pembelian selanjutnya.

Masyarakat yang ingin tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya cukup mudah, yaitu datang ke salah satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Gas LPG 3 kg merupakan bahan bakar subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, karena keterbatasan stok dan tingginya permintaan, banyak orang yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP sebagai syarat. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi dan menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg bagi yang berhak.

Lalu, bagaimana cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP? Apa saja tips dan syarat yang perlu diketahui? Simak ulasan berikut ini.

Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Sebelum membeli gas LPG 3 kg, Anda harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Memiliki KTP asli yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda. Jika Anda pindah alamat, Anda harus mengurus perubahan data KTP terlebih dahulu.
  • Membawa tabung gas LPG 3 kg kosong yang akan ditukar dengan yang baru. Pastikan tabung gas LPG 3 kg Anda memiliki logo Pertamina dan nomor seri yang tertera di bagian bawah tabung.
  • Membeli gas LPG 3 kg di agen resmi Pertamina yang terdekat dengan lokasi Anda. Anda bisa mengecek daftar agen resmi Pertamina di situs web resmi mereka atau melalui aplikasi MyPertamina.
  • Membayar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga gas LPG 3 kg bervariasi di setiap daerah, namun rata-rata berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per tabung.

Tips Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu memperhatikan tips berikut ini agar proses pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP berjalan lancar:

  • Datang lebih awal ke agen resmi Pertamina untuk menghindari antrean panjang. Biasanya, gas LPG 3 kg tersedia mulai pukul 08.00 hingga 16.00 setiap hari.
  • Jaga jarak dan protokol kesehatan saat berada di agen resmi Pertamina. Gunakan masker, bawa hand sanitizer, dan hindari kontak fisik dengan orang lain.
  • Tunjukkan KTP asli Anda kepada petugas agen resmi Pertamina dan serahkan tabung gas LPG 3 kg kosong Anda. Petugas akan memeriksa keaslian KTP dan tabung gas LPG 3 kg Anda. Jika semuanya sesuai, Anda akan mendapatkan tabung gas LPG 3 kg baru dan struk pembayaran.
  • Periksa kondisi tabung gas LPG 3 kg baru yang Anda terima. Pastikan tabung gas LPG 3 kg tidak bocor, penyok, karatan, atau rusak. Jika ada masalah, Anda bisa mengajukan komplain kepada petugas agen resmi Pertamina.

Pentingnya Mendaftarkan Diri sebagai Pengguna Gas LPG 3 Kg

Selain cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP, Anda juga perlu mengetahui pentingnya mendaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg. Hal ini karena mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP dan hanya masyarakat terdata yang boleh membelinya.

Masyarakat terdata adalah mereka yang telah menerima paket konversi dari pemerintah, yaitu rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan. Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, Anda harus segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dipungut biaya. Setelah terdata, Anda bisa mengecek status pendaftaran Anda di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Dengan mendaftarkan diri, Anda bisa menikmati subsidi gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman.

Cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.