Note

Gagal Penuhi Free Float 7,5%, Siap-siap Saham Emiten Bakal Ditendang

· Views 24
Gagal Penuhi Free Float 7,5%, Siap-siap Saham Emiten Bakal Ditendang
Foto: Pixabay
Jakarta

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyampaikan jumlah emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float atau kepemilikan saham publik minimal 7,5%. Sebagaimana diketahui, Bursa memberikan batas waktu pemenuhan saham publik itu pada Desember 2023.

"Terkait dengan peningkatan free float ke depan, tentu kami melihat perkembangan yang saat ini. Kami lagi pantau nanti mudah-mudahan setelah tanggal 10 Januari kita sampaikan berapa yang tidak memenuhi," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di BEI Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Nyoman mengatakan, Desember 2023 merupakan batas waktu pemenuhan free float. Dia mengatakan, pihaknya telah memberi waktu selama 2 tahun bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tahun 2023 Desember itu sudah batas waktu untuk kita melakukan pemantauan atas free float karena sudah berlaku dari tahun 2021 kita berikan 2 tahun, 2022-2023 untuk kita yakinkan 7,5% itu tercapai," katanya.

Lanjutnya, pada 10 Januari mendatang, Biro Administrasi Efek (BAE) akan memberikan laporan emiten yang belum memenuhi ketentuan free float.

"Kapan titik kita nanti itu memantau pada tanggal 10 Januari, karena pada 10 Januari nanti keluar laporan dari BAE," katanya.

Pihaknya belum bicara lebih jauh terkait rencana peningkatan persentase saham publik. Dia mengatakan, dalam ketentuan minimal 7,5% ini saja, pihaknya telah memperluas cakupan pada saham publik.

"Nah 7,5% itu kita coba kita tingkatkan, tapi nanti menunggu waktu dulu, karena yang 7,5% di tahun 2023 pada suatunya kita sudah tingkatkan dari sisi scop-nya. Jadi 7,5% kita bener-bener katakan bukan pengendali, bukan pemegang saham utama, tidak BOD BOC, bukan treasury sehingga kualitas dari kepemilikan saham publik scop-nya lebih luas dan tentunya tujuan kita lebih ketat. Sehingga, 7,5% itu kita harapkan dapat membantu likuiditas," paparnya.

Sebelumnya, BEI menegaskan, akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi syarat free float atau kepemilikan saham publik minimal 7,5% sebelum tenggat waktu 21 Desember 2023.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini mulai berlaku pada 21 Desember 2021. Dalam regulasi tersebut perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut terhitung maksimal dua tahun sejak aturan berlaku.

Nyoman mewanti-wanti perusahaan yang sama sekali tidak berupaya untuk memenuhi target tersebut. Emiten akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan. Artinya, potensi delisting menanti.

"Perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak upaya. Ibaratnya kalau kalimat sederhananya kalau mahasiswa itu yaudah diam aja nggak ngapa-ngapain. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," kata Nyoman, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/10).

(acd/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.