Note

Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh, KKP Buka Suara

· Views 30
Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh, KKP Buka Suara
Ilustrasi pasir laut - Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait ekspor pasir laut disebut banyak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir. Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan aturan tersebut justru menguntungkan nelayan karena selama ini jalur pelayaran yang selama terganggu akibat sedimentasi.

Dia menegaskan nantinya tidak ada penambangan, tapi pembersihan limbah laut dengan cara dan teknologi yang ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini akan menyehatkan laut hingga berpotensi pada perdagangan blue carbon.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak ada penambangan di sini tapi pembersihan yang tata kelolanya harus ditangani sangat hati-hati agar tidak merusak lingkungan. Jadi, teknologi dan cara pengambilannya harus ramah lingkungan," kata Wahyu kepada detikcom, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, pihaknya telah menginisiasi pengelolaan pemanfaatan hasil sedimentasi laut. Dia bilang, sedimentasi yang menjadi endapan ini merupakan limbah laut. Untuk itu, harus dibersihkan sehingga tidak merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang.

Sampai saat ini, titik pengambilan sedimentasi belum ditentukan dan masih dalam penelitian tim kajian lintas kementerian dan lembaga. Dalam hal ini juga melibatkan para ahli di bidangnya.

"Jadi, intinya limbah ini dibersihkan dan dibuang, tapi malah menghasilkan rezeki bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang didapatkan dari hasil pengambilan sedimentasi tersebut. Memang dalam sedimentasi ini terkandung unsur-unsur pasir, lumpur dan material lainnya. Kalau ternyata kandungannya punya mineral berharga maka urusannya Kementerian ESDM," tambahnya.

Dia menambahkan urgensi aturan tersebut lantaran banyaknya lokasi reklamasi dalam negeri. Melalui kebijakan ini, nantinya titik-titik reklamasi menjadi lebih asal-usulnya sehingga tidak ada lagi pengerukan secara diam-diam yang dapat menenggelamkan pulau. Wahyu mencontohkan beberapa pihak yang mengambil di lokasi yang membahayakan lingkungan, seperti Pulau Rupat dan Batam.

"Itu sebabnya ada sejumlah pihak yang mengambilnya dari lokasi membahayakan lingkungan seperti Pulau Rupat dan Batam terpaksa dihentikan operasinya oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan/PSDKP. MKP Trenggono berkali-kali menekankan reklamasi harus menggunakan bahan hasil sedimentasi di laut, tak boleh lagi sembarangan mendapatkannya," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut lebih banyak kerugian yang didapatkan. Dari sisi ekonomi, Bhima menilai aturan ini dapat menghilangkan potensi blue carbon atau karbon biru.

Menurutnya, di era perdagangan karbon seharusnya pemerintah memaksimalkan potensi karbon, bukan melakukan eksploitasi yang merugikan. Bahkan lembaga yang mengeluarkan sertifikat karbon nantinya meragukan apakah wilayah tersebut masih layak menjadi objek perdagangan karbon.

"Secara ekonomi lebih banyak kerugian ekspor pasir laut karena pemerintah dan masyarakat kehilangan potensi blue carbon yang terkandung di ekosistem pesisir pantai. Padahal potensi karbon-nya sangat besar. Diambil pasirnya maka pengaruhnya ke seluruh ekosistem penyerapan karbon di pesisir," kata Bhima kepada detikcom.

Menurutnya, aturan ini bisa merugikan nelayan. Misalnya, area sekitar penambangan pasir laut akan sulit dilintasi nelayan. Selain itu, dia menjelaskan pasir laut mengandung banyak biota laut yang dibutuhkan nelayan. Alhasil, pendapatan masyarakat di sekitar lokasi tambang pasir laut akan menurun tajam.

"Kalau ada yang bilang masyarakat bisa jadi tukang atau buruh kasar yang membantu pengangkutan pasir laut, itu keliru sekali. Pendapatannya hanya temporer, begitu pasir lautnya dikeruk habis ya pekerjanya akan jadi pengangguran," jelasnya.

(kil/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.