Note

Daftar Puluhan Saham yang Terancam Delisting di 2023

· Views 31
Daftar Puluhan Saham yang Terancam Delisting di 2023
Daftar Puluhan Saham yang Terancam Delisting di 2023. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Kinerja sejumlah emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2023 tak sepenuhnya mulus. Terdapat puluhan perusahaan yang sahamnya terancam terhapus dari pasar modal Indonesia alias mengalami delisting.

Data keterbukaan informasi BEI mencatat, ada sebanyak 39 emiten yang berpotensi mengalami delisting dari BEI. Langkah penghapusan perusahaan ini adalah upaya otoritas pasar modal untuk melindungi investor.

Baca Juga:
Daftar Puluhan Saham yang Terancam Delisting di 2023 Delisting dari Bursa Tokyo, Ini Penyebab Runtuhnya Kejayaan Toshiba 

Mengingat, saham yang akan dihapus biasanya mengalami kondisi atau peristiwa tertentu yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial atau secara hukum. Juga terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka yang tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Berdasarkan jenis dan penyebabnya, delisting dibedakan menjadi dua jenis, di antaranya:

Baca Juga:
Daftar Puluhan Saham yang Terancam Delisting di 2023 Mau Delisting dan Go Private, OCAP Siap Buyback Saham Publik di Harga Rp200
  1. Delisting Sukarela (Voluntary Delisting)

Delisting Sukarela adalah penghapusan pencatatan saham tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun. Alias, perusahaan secara sukarela mengajukan delisting karena beberapa alasan tertentu.

Bisa karena operasional perusahaan yang terhenti, bangkrut dan melakukan merger. Bisa juga karena perusahaan sudah tidak mampu memenuhi ketentuan persyaratan bursa maupun ingin berubah menjadi perusahaan tertutup.

Baca Juga:
Daftar Puluhan Saham yang Terancam Delisting di 2023 Kena Suspensi 3,5 Tahun, Kapan Saham Pool Advista (POOL) Delisting?

Dalam delisting sukarela, pemegang saham akan tetap mendapatkan haknya yang menjadi kewajiban perusahaan terkait. Mekanismenya adalah dengan perusahaan terkait wajib untuk membeli kembali atau buyback sahamnya yang ada di publik. Harga beli sahamnya biasanya akan lebih tinggi atau yang sesuai dengan harga wajar pasar.

  1. Delisting Paksa (Forced Delisting)

Delisting Paksa adalah penghapusan atau pembatalan pencatatan paksa karena suatu emiten dianggap melanggar atau tidak memenuhi ketentuan. Contohnya, gagal memenuhi standar ketentuan pelaporan keuangan oleh bursa atau tidak menyampaikan laporan kondisi keuangan, tidak jelasnya keberlangsungan bisnis serta tidak adanya penjelasan selama 2 tahun atau 24 bulan.

Delisting Paksa diawali dengan bursa yang mengeluarkan peringatan kepada perusahaan publik yang sudah melanggar ketentuan berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut dan upaya penyelesaian dari perusahaan, maka bursa akan melakukan penghapusan paksa sahamnya. 

Dalam upaya delisting paksa, biasanya ada cara agar investor mendapatkan modalnya kembali. Meski demikian, investor bisa mengalami kerugian karena menjual saham delisting dengan harga murah.

Melansir Stockbit, berikut ini dua hal yang bisa investor lakukan ketika sahamnya terkena delisting paksa atau delisting sukarela.:

  1. Menjual di Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi merupakan pasar dimana efek diperjualbelikan secara tawar menawar. Negosiasi antara penjual dan pembeli berjalan secara langsung, namun proses jual belinya tetap melalui perusahaan sekuritas. Sehingga dalam alur perdagangan dalam pasar negosiasi ini tetap dalam pengawasan bursa.

Dalam prakteknya bursa juga memberi pemberitahuan kepada pemilik dan publik mengenai saham-saham yang akan delisting. Nah biasanya saham yang akan BEI delisting merupakan saham yang sudah lama di suspend atau saham tidur.

Kemudian sesaat sebelum delisting saham-saham ini suspensinya BEI buka untuk memberi kesempatan pemilik untuk menjualnya. Risikonya, yang terjadi saham-saham delisting tersebut sering sepi peminat. Sehingga meski ada pihak yang mau membeli, mau tidak mau penjual biasanya mengikuti harga yang pembeli inginkan.

  1. Menyimpan Saham Kepemilikan

Investor dapat melakukan penyimpanan saham kepemilikan jika dalam kondisi delisting sukarela. Hal ini berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator membuat POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Peraturan ini berfungsi untuk melindungi investor ritel dalam pasar modal.

Salah satu bentuk perlindungannya yaitu mewajibkan emiten untuk membeli kembali atau buyback saham dari para investor jika emiten yang bersangkutan di delisting.

Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.