Note

BPS Sebut Kenaikan Cukai Rokok 10% Bakal Sumbang Inflasi

· Views 25
BPS Sebut Kenaikan Cukai Rokok 10% Bakal Sumbang Inflasi
Ilustrasi/Foto: Dok. detikcom
Jakarta

Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% pada awal 2024. Kebijakan itu tentunya akan berpengaruh kepada harga rokok di pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, dampaknya terhadap inflasi akan bertahap. Jadi tidak serta merta akan menyumbang andil kepada inflasi.

"Berdasarkan data historis inflasi rokok sebagai respons terhadap cukai rokok ini terjadi secara bertahap di setiap bulan sepanjang tahun, setelah diberlakukan PMK baru. Dengan catatan tidak langsung serta-merta langsung kenaikan inflasi rokok," ungkap dia dalam konferensi pers, Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dipastikan kenaikan cukai dan harga rokok akan memberikan andil pada inflasi Januari atau selanjutnya. Amalia juga menyinggung dampak dari kebijakan terhadap rokok elektrik.

"Dengan demikian, kenaikan cukai rokok itu termasuk rokok elektrik diduga akan memberikan inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya, kemungkinan inflasi bulan Januari atau bulan bulan berikutnya secara bertahap seperti kita lihat data historis yang terjadi," jelas dia

Dalam catatan BPS pada inflasi 2023, rokok juga menjadi salah satu komponen yang memberikan andil di dalamnya. Meski besarannya tidak signifikan namun masuk dalam kategori yang cukup memberikan andil besar. Tingkat inflasi tahunan 2023 sebesar 2,16%.

"Berdasarkan kelompok pengeluaran inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok makanan minuman dan tembakau yaitu sebesar 6,18% dan memberikan andil sebesar 1,6% terhadap inflasi umum komoditas yang memberikan andil inflasi kelompok ini adalah beras dengan andil inflasi sebesar 0,53%, cabai merah dengan andil inflasi 0,24%, rokok Kretek filter 0,17%, cabai rawit 0,10%, dan bawang putih andil inflasi sebesar 0,08%," terang dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan adanya aturan itu, per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak 10%.

"Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (1/1/2024).

Tidak berhenti di sana, per hari ini besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama lima tahun ke depan," kata Sri Mulyani kala itu.

(ada/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.