Note

Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya

· Views 47
Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya
Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Media sosial tengah dihebohkan dengan isu pajak saham. Ini seiring salah satu tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 mengatakan pelaku transaksi di pasar modal disebut banyak yang tak melaporkan pajaknya secara benar.

Investor aset kripto hingga saham, serta foreign exchange currency, selama ini dianggap sulit diawasi oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya

Lantas, benarkah para investor saham selama ini tak peduli pajak? seperti apa sebenarnya pengaturan pajak dalam perdagangan saham dan aset investasi lainnya?

Pengenaan dan Perhitungan Pajak Saham

Baca Juga:
Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya OIKN beri Pengurangan Pajak 200% bagi Perusahaan yang Andil Dalam Penghijauan di IKN

Melansir Ortax.org, pajak tentang perdagangan saham diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 Tahun 1997.

Pajak Penjualan Saham di Bursa Efek Indonesia sesuai Pasal 4 ayat (2) dan merupakan termasuk objek PPh Final atau withholding tax yang dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.

Baca Juga:
Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya Kenali Cara Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan Terbaru 2023

Apabila saham yang dijual merupakan saham pendiri, terdapat tambahan sebesar 0,5 persen. Secara sederhana, rumus perhitungan pajak penjualan saham sebagai berikut

PPh Final Penjualan Saham = 0,1% x Nilai Bruto Transaksi PPh Final

Penjualan Saham Pendiri = 0,1% + 0,5% x Nilai IPO Saham Apabila melakukan pembelian

Investor ritel pada umumnya sebagai pembeli tidak dikenakan PPh Final. Namun, dalam transaksi di bursa efek, selama ini investor juga dikenakan broker fee. Mengingat, PPN atas Broker Fee Penjualan saham tidak terutang PPN.

Sementara perusahaan sekuritas menetapkan broker fee berbeda-beda, dengan kisaran angka 0,15 persen-0,35 persen dari nilai transaksi.

Penyerahan jasa broker tersebut, baik dalam penjualan maupun pembelian, termasuk dalam objek PPN, sehingga dikenakan PPN sebesar tarif umum, yang saat ini adalah sebesar 11 persen.

Ilustrasinya, si Fulan menjual 10 lot saham BBCA miliknya dengan harga Rp9.400/saham.

Transaksi penjualan dikenakan brokerage fee sebesar 0,18 persen dan IDX Levy sebesar 0,04 persen. Berikut adalah penghitungan pajak atas penjualan saham yang dilakukan di Fulan:

Nilai Transaksi = 10 x 100 lembar x Rp9.400 = Rp9.400.000

Brokerage Fee = 0,18 persen x Rp9.400.000 = Rp16.920

PPN atas Jasa Broker = 11 persen x Rp16.920 = Rp1.861,2

PPh Final atas Penjualan Saham = 10 persen x Rp9.400.000 = Rp940.000

Sehingga, pajak yang dibayar oleh si Fulan adalah PPN sebesar Rp1.861,2 dan PPh Final sebesar Rp940.000. Pajak tersebut dipotong dan disetor oleh BEI selaku penyelenggara bursa efek.

Informasi saja, IDX Levy adalah pungutan yang dasarnya dibebankan ke investor atas penggunaan fasilitas transaksi di BEI yang besar nya akan ditentukan oleh direksi BEI.

Sebagai tambahan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, segala bentuk penghasilan wajib dikenakan pajak. Salah satunya penghasilan yang berasal dari trading (jual-beli) saham.

Sebab, saham juga termasuk harta kategori investasi yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika masuk dalam SPT artinya, saham adalah objek pajak yang dikenakan pajak.

Sedangkan untuk penghasilan dari aset kripto, seperti salah satunya adalah bitcoin, menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara umum.

Hingga akhir 2022, DJP sudah mengumpulkan pajak kripto Rp246,45 miliar meski ketentuan pengenaannya berlaku pada 1 Mei 2022 lewat peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.

Tak hanya itu, para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.

Hal itu diungkapkan Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy.

Sesuai ketentuan perpajakan, pemotongan pajak penghasilan (PPh) telah dilakukan secara otomatis terjadi setiap transaksi penjualan saham. Pajak juga tetap berlaku meskipun investor menjual saham dalam posisi rugi.

“Investor sudah bayar pajak final saat jual (baik untung maupun rugi). Dividen kan juga sudah bebas pajak,” kata Budi kepada IDX Channel, Kamis (28/12/2023).

Pembelian saham tidak dikenakan pajak. Sementara untuk dividen telah dikecualikan dari objek pajak sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pengecualian ini baru diberikan apabila dana dividen diinvestasikan kembali.

Kepatuhan pelaporan di SPT juga dipandang sudah menjadi aktivitas yang wajib dilakukan bagi seorang trader saham. Dalam hal ini, tugas pengawasan berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham dapat dikenai pajak bersifat final.

Sama seperti aset lainnya, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan saham yang dimilikinya pada SPT Tahunan PPh.

Pelaporan harta pada SPT Tahunan untuk saham dilakukan dengan mencantumkan kode 031 atau 032.

Investor berhak memperoleh informasi mengenai jumlah dan nilai portofolio yang wajib dilaporkan dari perusahaan sekuritas. (ADF)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.