Note

TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan

· Views 42
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan (Foto: MNC Media)  

IDXChannel - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan 7,53% dalam sepekan terakhir. Hal ini menyusul indikasi pelanggaran TikTok terhadap aturan perdagangan melalui sistem elektronik.

Data perdagangan menunjukkan GOTO terbenam di Rp86 per saham akhir pekan kemarin, menambah akumulasi koreksi sebesar 8,51% dalam sebulan.

Baca Juga:
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan William Tanuwijaya Jual 764,6 Juta Saham GOTO Buat Bayar Utang

Dalam sepekan, transaksi investor di saham GOTO mencapai Rp1,6 triliun, dengan volume 19,4 miliar lembar saham.

Kendati secara kepemilikan investor asing cukup dominan, tetapi transaksi saham masih dikuasai investor domestik sebesar 78,35% dalam sepekan terakhir. Asing pekan ini melakukan net-buy Rp21,40 miliar.

Baca Juga:
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan Mau Koleksi Saham GOTO, AMRT, CPIN? Pakai Strategi Trading Ini Biar Panen Cuan

Diketahui TikTok terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Setelah menyertakan modal untuk Tokopedia, TikTok perlu mematuhi aturan tersebut, termasuk memisahkan antara e-commerce dengan sosial media. Platform perdagangan sejatinya melalui Tokopedia, bukan TikTokShop.

Baca Juga:
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan 10 Saham Paling Banyak Dijual Asing dalam Sepekan, GOTO Paling Gede

“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan, (mereka) ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ketegasan pemerintah dalam mengatur perdagangan di kanal elektronik menjadi konsen publik saat ini, agar tidak terjadi monopoli di platform digital.

Baca Juga:
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan Portofolio Blackrock di Saham Indonesia, Ada GOTO

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan TikTok-Tokopedia.

"Kalau bicara adalah platform kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped," katanya.

Pantauan IDX Channel selama libur cuti bersama Natal hingga Selasa (26/12/2023) pukul 11:01 WIB, TikTok masih melangsungkan perdagangan melalui Live Streaming. Sejumlah pelaku usaha tampak menjajakan barang dagangannya. Di sisi lain, terdapat menu platform Tokopedia yang juga terhubung dengan aplikasi TikTok.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.