Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di 2024, Ini Respons Emiten Susu Ultra (ULTJ)
IDXChannel - Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku pada 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Di mana penerimaan cukai dari MBDK ditargetkan sebesar Rp4,39 triliun pada tahun depan.
Menanggapi kebijakan tersebut, manajemen PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) berharap, produk susu Ultra tidak akan terkena dampak dari pemberlakuan cukai minuman berpemanis.
"Kami masih menunggu surat resmi keputusan dari pemerintah dan diharapkan semua produk susu Ultra tidak terdampak karena semuanya masuk ke katagori low sugar," ucap manajemen dalam Laporan Hasil Public Expose di Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (22/12).
Tahun depan, manajemen membidik target pendapatan dua digit dengan persiapan belanja modal (capital expenditur atau capex) sebesar USD30 juta atau setara dengan Rp464,67 miliar (asumsi kurs Jisdor Rp15.489 per USD).
"Target pendapatan double digit dan capex USD30 juta bersumber dari internal cash flow," jelas manajemen.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.