Note

Revisi Perpres Mobil Listrik Terbit, Anak Buah Luhut PDKT ke 4 Pabrikan China

· Views 36
Revisi Perpres Mobil Listrik Terbit, Anak Buah Luhut PDKT ke 4 Pabrikan China
Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin. (Foto: Dok. Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Jakarta

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mulai melakukan pendekatan kepada pabrikan mobil listrik asal China paska aturan soal insentif kendaraan listrik direvisi. Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin menyebutkan ada 4 pabrikan China yang baru saja ditemui usai aturan tersebut direvisi.

Rachmat enggan terbuka pihak mana saja yang dia temui, namun yang jelas 4 pabrikan mobil listrik ini punya komitmen untuk berinvestasi di Indonesia usai aturan insentif kendaraan listrik direvisi. Menurutnya 4 pabrikan tadi juga berkomitmen untuk membantu Indonesia mengejar target produksi 600.000 kendala listrik di 2030.

"Saya nggak mau menyebut merek ya, tapi saya baru sampai nih dari Tiongkok habis ngomong sama 4 ini ya, 4 pabrikan. Dan mereka semuanya pada prinsipnya mereka appreciate dengan policy yang kita buat," beber Rachmat ditemui di The Westin, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan produk mobil listrik di Indonesia dalam waktu dekat bakal makin variatif dengan masuknya 4 pabrikan ini ke Indonesia. Pabrikan-pabrikan mobil listrik ini juga menyatakan akan tunduk pada aturan pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN bila ingin memproduksi mobilnya di Indonesia.

"Jadi biarlah nanti mereka nanti yang bawa ya produk-produknya. It will be more, you'll see more variety. Akan lebih banyak lagi produk-produk EV yang masuk ke Indonesia. Dan mereka sudah pada commit juga untuk TKDN 40% dan nanti lebih," sebut Rachmat.

Di sisi lain, Rachmat menekankan insentif yang diberikan pemerintah hanya untuk investor ataupun pabrikan kendaraan listrik yang berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi di Indonesia. Empat pabrikan yang ditemuinya di China pun sudah menyatakan komitmen untuk mematuhi hal tersebut.

"Jadi kalau mereka nggak komitmen bikin kapasitas produksi di Indonesia, mereka tidak qualified untuk mendapatkan insentif itu," tegas Rachmat.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan baru saja diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 8 Desember 2023.

Dalam aturan itu, pabrikan kendaraan listrik diberikan insentif boleh mengimpor kendaraan listrik secara penuh atau Completely Built-Up (CBU) mendapatkan insentif bebas pajak.

Namun, fasilitas impor tadi hanya diberikan kepada pihak yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan berbasis baterai di dalam negeri. Pihak tersebut juga harus telah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru.

Kemudian, pihak tersebut juga diminta untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru.

Impor kendaraan listrik CBU itu dilakukan dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi kendaraan listrik sampai dengan akhir tahun 2025. Impor bebas pajak itu juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Dalam beleid itu juga dituangkan ketentuan khusus yang diberikan bila perusahaan atau investor mau merasakan insentif dan impor CBU. Dalam beleid itu dijelaskan ada kewajiban jaminan investasi hingga sanksi.

Disebutkan investor atau pengusaha yang mau mendapatkan insentif impor kendaraan listrik wajib berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan menyerap TKDN sesuai dengan aturan yang berlaku. Investor juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Kemudian bila komitmen produksi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi maka perusahaan juga bisa sanksi. Nantinya, sanksi diberikan sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

(hal/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.