Pasardana.id– ?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendenda PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM senilai Rp Rp925 juta dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Pringgondani Saham, Reksa Dana Pasopati Saham, Reksa Dana Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Property Plus, Reksa Dana Keraton II, dan Reksa Dana Hastinapura Saham dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Mengutip pengumuan pengawas Pasar Modal, Rabu(20/12/2023) bahwa Manajer Investasi itu ketahuan menjanjikan keuntungan pasti kepada nasabah.
OJK juga mendapati Minna Padi Aset Manajemen memasarkan produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar yang bekerja untuknya dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisaris.
Temuan berikutnya, MPAM melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.
Adapun pelakunya, OJK menjatuh sanksi denda Rp200 juta kepada Direktur Utama MPAM, Djajadi karena menjanjikan keuntungan pasti dan memasarkan produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar yang bekerja untuknya dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisaris.
Pemegang Saham MPAM, Edi Suwarno dikenakan denda Rp200 juta, dan larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun, karena terbukti melakukan hal yang sama dengan Direktur Utama.
Selanjutnya, Eveline Listijosuputro selaku Komisaris MPAM didenda Rp100 juta, pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun, karena terbukti memasarkan produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisarisMPAM;
Senasib, Budi Wihartanto selaku Direktur Investasi MPAM didenda Rp100 juta karena terbukti melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.
OJK juga menjatuh denda Rp100 juta Henry Kurniawan Latief karena terbukti menjanjikan keuntungan pasti dalam berinvestasi.
Bahkan OJK juga menjatuh sanksi denda Rp135 juta kepada tenaga pemasar bernama Imelda Susanti, Yuriaty Lionardi, dan Ruth Anugerahwati karena terbukti memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan.
Sedangkan tenaga pemasar bernama Hendry Jaya Wiharta, Billy Kwanada, Carla Patricia, dan Hamzah dikenakan denda Rp75 juta karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan.
Hot
No comment on record. Start new comment.