Note

Janjikan Keuntungan Pasti, OJK Denda Minna Padi Aset Manajemen Rp925 Juta

· Views 36

Pasardana.id– ?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendenda PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM senilai Rp Rp925 juta dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Pringgondani Saham, Reksa Dana Pasopati Saham, Reksa Dana Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Property Plus, Reksa Dana Keraton II, dan Reksa Dana Hastinapura Saham dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Mengutip pengumuan pengawas Pasar Modal, Rabu(20/12/2023)  bahwa Manajer Investasi itu  ketahuan menjanjikan keuntungan pasti kepada nasabah.

OJK juga mendapati Minna Padi Aset Manajemen memasarkan produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar yang bekerja untuknya  dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisaris.

Temuan berikutnya, MPAM melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.

Adapun pelakunya, OJK menjatuh sanksi denda Rp200 juta kepada Direktur Utama MPAM, Djajadi karena menjanjikan keuntungan pasti dan memasarkan produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar yang bekerja untuknya  dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisaris.

Pemegang Saham MPAM,  Edi Suwarno dikenakan denda  Rp200 juta, dan  larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun, karena terbukti melakukan hal yang sama dengan Direktur Utama.

Selanjutnya, Eveline Listijosuputro selaku Komisaris MPAM didenda Rp100 juta, pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5  tahun, karena terbukti memasarkan produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisarisMPAM;  

Senasib, Budi Wihartanto selaku Direktur Investasi  MPAM didenda Rp100 juta karena terbukti melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.  

OJK juga menjatuh denda Rp100 juta Henry Kurniawan Latief karena terbukti menjanjikan keuntungan pasti dalam berinvestasi.

Bahkan OJK juga menjatuh sanksi  denda Rp135 juta kepada tenaga pemasar bernama  Imelda Susanti, Yuriaty Lionardi, dan Ruth Anugerahwati karena terbukti memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan. 

Sedangkan tenaga pemasar bernama Hendry Jaya Wiharta, Billy Kwanada,  Carla Patricia, dan Hamzah dikenakan denda  Rp75 juta karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan. 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.