Note

Aturan Direvisi Jokowi, Impor Kendaraan Listrik Dapat Segudang Insentif

· Views 20
Aturan Direvisi Jokowi, Impor Kendaraan Listrik Dapat Segudang Insentif
Ilustrasi kendaraan listrik - Foto: dok. Tokopedia
Jakarta

Impor kendaraan listrik diberikan sederet insentif oleh pemerintah. Dalam aturan baru soal kendaraan listrik, impor kendaraan listrik secara penuh atau Completely Built-Up (CBU) mendapatkan insentif bebas pajak.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid itu diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 8 Desember 2023.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan beleid tersebut diterbitkan seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sendiri menargetkan dengan adanya beleid ini ekosistem industri kendaraan listrik bisa dibentuk di Indonesia. Peluang investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia akan makin besar. Di sisi lain, mereka yang mau membangun pabrik di sini juga bisa mengetes pasar dengan insentif impor yang murah.

"Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis.

Meski impor diperbolehkan plus mendapatkan fasilitas bebas pajak, syarat yang harus dipenuhi juga ketat. Tercantum di Pasal 12 Perpres 79 Tahun 2023, ada kriteria khusus bagi pihak yang mau melakukan importasi kendaraan listrik bebas pajak.

Dilihat Sabtu (15/12/2023), fasilitas impor tadi diberikan kepada pihak yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan berbasis baterai di dalam negeri. Pihak tersebut juga harus telah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru.

Kemudian, pihak tersebut juga diminta untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru.

Impor kendaraan listrik CBU itu dilakukan dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi kendaraan listrik sampai dengan akhir tahun 2025. Impor bebas pajak itu juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Lantas apa saja insentif bebas pajak yang didapatkan untuk impor kendaraan listrik tersebut? Hal tersebut tercantum dalam keseluruhan pasal 19A, yang merupakan pasal baru dalam Perpres 79 2023.

Mulai dari insentif yang diberikan berupa insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Ada juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh.

Lalu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Kemudian, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri.

Selanjutnya, ada insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal. Terakhir, ada insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Wajib Kasih Jaminan, Ada Sanksi

Lebih lanjut, dalam pasal 19A ayat 3 dan 4 ada ketentuan khusus yang diberikan bila perusahaan atau investor mau merasakan insentif yang tadi sudah disebutkan. Dalam beleid itu dijelaskan ada kewajiban jaminan investasi hingga sanksi.

Di ayat 3 disebutkan investor atau pengusaha yang mau mendapatkan insentif impor kendaraan listrik wajib berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan menyerap TKDN sesuai dengan aturan yang berlaku. Investor juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Kemudian dijelaskan di pasal 4 bila komitmen produksi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi maka perusahaan juga bisa sanksi. Nantinya, sanksi diberikan sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

Ketentuan lebih lanjut soal insentif, syarat khusus, hingga sanksi yang diberikan bakal diatur dalam peraturan menteri teknis sesuai dengan bidangnya.

(hal/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.