Note

Lengkap! Aturan Baru TKDN Motor dan Mobil Listrik, 2030 Wajib 80%

· Views 29
Lengkap! Aturan Baru TKDN Motor dan Mobil Listrik, 2030 Wajib 80%
Ilustrasi/Foto: Getty Images
Jakarta

Produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik motor ataupun mobil di Indonesia wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah sendiri baru saja merevisi ketentuan TKDN pada produksi kendaraan listrik.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid itu diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 8 Desember 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan persenan pemenuhan kebutuhan TKDN pada produksi kendaraan listrik. Persenan tersebut naik secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mislanya saja, untuk pemenuhan TKDN 60% pada motor dan mobil listrik tadinya dimulai 2024 namun dalam aturan baru direvisi menjadi mulai 2027. Ujungnya per 2030 hingga seterusnya kendaraan yang diproduksi di Indonesia wajib memiliki komponen TKDN 80%.

Hal itu tercantum dalam Pasal 8 beleid tersebut. Berikut ini rinciannya target TKDN terbaru yang direvisi pemerintah:
a. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan roda tiga:
1. Tahun 2O19-2026 TKDN minimum 40%
2. Tahun 2027-2029 TKDN minimum 60%
3. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80%

b. Untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih:
1. Tahun 2019-2021, TKDN minimum 35%
2. Tahun 2022-2029, TKDN minimum 40%
3. Tahun 2027-2029, TKDN minimum 60%
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80%

Dalam pasal yang sama juga dijelaskan kewajiban pemenuhan TKDN tadi tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilakukan oleh bengkel konversi resmi.

Sementara itu, tata cara penghitungan TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan pemangku kepentingan terkait.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan untuk mencapai TKDN yang tinggi Indonesia memerlukan industri baterai. Sementara saat ini, keberadaannya belum terlalu banyak. Maka dari itu, target pemenuhan TKDN harus direvisi kembali.

Hal ini juga akan didukung dengan langkah konkrit, di mana pabrik ekosistem baterai kendaraan listrik juga akan bertambah di tahun depan.

"Emang kalau kita lihat karena kalau cuman main angka aja kan nggak bisa, harus ada baterai. Industri baterai di Indonesia itu kita lihat mulai banyak dan pada selesai itu di 2026. Jadi 2026 industri baterai siap jadi 2027. Kita sudah mewajibkan TKDN 60%, sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri," kata Rachmat dalam acara Forum Diskusi dan Konferensi Pers Post COP 28 di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

(hal/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.