Note

Tingkat Komponen dalam Negeri Mobil-Motor Listrik 40% Mundur ke 2026

· Views 47
Tingkat Komponen dalam Negeri Mobil-Motor Listrik 40% Mundur ke 2026
Ilustrasi mobil listrik.Foto: Dok. Sokonindo Automobile
Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019 tentang kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Lewat aturan ini target penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik mundur.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah menargetkan TKDN minimal 40% untuk kendaraan listrik diterapkan dari 2019-2023, kemudian naik menjadi 60% untuk 2024-2025 untuk motor dan sampai 2026 untuk mobil.

Sementara lewat aturan barunya, target TKDN 40% dimundurkan hingga 2026. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan untuk mencapai TKDN yang tinggi Indonesia memerlukan industri baterai. Sementara saat ini, keberadaannya belum terlalu banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mencapai tKDN yang 60%, itu butuh industri baterai sudah selesai semua," kata Rachmat, dalam acara Forum Diskusi dan Konferensi Pers Post COP 28, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Berkaca dari kondisi ini, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memundurkan target tersebut. Hal ini juga akan didukung dengan langkah konkrit, di mana pabrik ekosistem baterai kendaraan listrik juga akan bertambah di tahun depan.

"Emang kalau kita lihat karena kalau cuman main angka aja kan nggak bisa, harus ada baterai. Industri baterai di Indonesia itu kita lihat mulai banyak dan pada selesai itu di 2026," ujar Rachmat.

"Jadi 2026 industri baterai siap jadi 2027. Kita sudah mewajibkan TKDN 60%, sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri," sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, revisi Perpres 55/2019 tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dikutip dari detikOto, perubahan target TKDN tersebut tertuang dalam pasal 8, di mana industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria:

Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%,

Sementara untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Sedangkan sebelumnya, pada Perpres No. 55 Tahun 2019 tenggat waktunya lebih cepat. Berikut detail target TKDN kendaraan listrik sebelum direvisi:

a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%
2l tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35%
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%
3) taLrun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

(shc/hns)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.