Note

Akar Masalah Penjualan Motor Listrik Subsidi Mandek

· Views 38
Akar Masalah Penjualan Motor Listrik Subsidi Mandek
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

Penjualan motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah berjalan lambat. Padahal, sejumlah syarat untuk mendapatkan subsidi motor tanpa emisi tersebut praktis jauh lebih mudah - hanya bermodal kartu tanda penduduk (KTP) saja.

Hingga hari ini, Jumat (15/12/23), Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) mencatat, masih ada 182.174 unit motor listrik bersubsidi Rp 7 juta yang belum terjual. Tercatat baru ada 8.683 unit yang sudah tersalurkan, 2.861 unit terverifikasi, dan 6.282 unit dalam proses pendaftaran.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli), Budi Setiyadi, menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat penjualan motor listrik subsidi lambat. Menurutnya, revisi syarat mendapatkan subsidi sempat membuat masyarakat menunda pembelian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efek dari itu, penjualan sempat terhenti karena masyarakat menunggu tidak membeli dulu, konsep barunya seperti apa," kata dia saat dihubungi dalam Podcast Tolak Miskin detikFinance.

Tak cuma itu, ekosistem industri motor listrik saat ini yang belum merata di seluruh Indonesia juga menghambat penyaluran. Misalnya keberadaan dealer atau toko penjual motor listrik yang belum merata hingga ke daerah.

"Dealer cukup banyak, tapi secara pemerataan belum merata. Dealer-dealer kebanyakan di kota besar. Bahkan di daerah mungkin belum ada," kata Budi.

Selain itu, kapasitas industri yang sudah memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tak merata di seluruh Indonesia. Dari sisi marketing, industri juga belum bergerak kencang seperti motor konvensional.

"Kalau secara kapasitas kita mampu mencapai 200 ribu (unit), tapi kendala lain seperti strategi marketingnya, mencari mitra di daerah itu nggak mudah. Masyarakat juga belum banyak yang tahu tentang subsidi motor listrik ini," jelas Budi.

Pada akhirnya, hal di atas membuat minat masyarakat memiliki sepeda motor listrik saat ini masih rendah. Meski pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sejak tanggal 13 September 2022.

"Inpres penggunaan motor listrik sudah cukup membantu. Tapi charging, workshop untuk bengkelnya belum mendukung juga," kata Budi.

Aismoli sendiri mencatat, penggunaan motor listrik di Indonesia terus tumbuh dari tahun ke tahun. Pada rentang 2019-2023, tercatat ada lebih dari 70 ribu sepeda motor listrik yang beredar di jalanan Indonesia.

Namun demikian, angka tersebut rasanya belum mampu mengenalkan motor listrik lebih jauh ke masyarakat. Apalagi pertumbuhan pabrikan hingga dealer yang menjual motor listrik di daerah juga belum banyak. Saat ini baru ada 513 dealer dari 18 pabrikan motor listrik dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 40%.

Informasi lengkap tentang topik ini bisa didengarkan pada podcast Tolak Miskin dengan mengklik widget di bawah ini.

(eds/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.