Note

Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia

· Views 48
Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia
Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk. 

"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2023. 

Baca Juga:
Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia BEI Buka Suspensi Saham Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) per Hari Ini

Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp712.000," demikian hakim. 

Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:
Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia Harga Naik Signifikan, BEI Suspensi Saham Humpuss Intermoda Transportasi (HITS)

"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya. 
 
Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Baca Juga:
Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia BEI Buka Suspensi Saham Humpuss Intermoda Transportasi (HITS)

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. 

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. 

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

(SLF)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.