Pasardana.id- PT Bank Maybank Indonesia Tbk(IDX:BNII) melaporkan jumlah saham beredar di public telah mencapai 9.367.153.526 lembar atau 12,29 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal 8 Desember 2023.
Direktur BNII, Muhamadian menjelaskan, perseroan telah memenuhi minimal saham beredar di publik 7,5 persen yang diketentuan Bursa Efek Indonesia nomor I-A perihal Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
“Informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan,” tulis Muhamadian dalam keterangan resmi, Selasa(12/12/2023).
Ia menjelaskan terpenuhinya ketentuan saham beredar setelah salah satu pemegang saham perseroan yakni UBS AG London menjual 13.953.168.749 lembar atau 18,3 persen porsi saham perseroan.
Sedangkan pembeli BNII dengan harga Rp252 per helai itu terdiri dari Multi Dynamic Fund, Global Agility Fund dan Vital Solution Fund.
Sehingga komposisi pemegang saham BNII saat ini, Sorak Financial 45,025 persen, Maybank Offshore Corporate Services Sdn Bhd 33,9596 persen, BNPP LDN/25/ Vital Solution 8,7295 persen dan public sebesar 12,29 persen.
Sebelum transaksi, porsi kepmilikan publik hanya 2,713 persen. Sedangkan dua pemegang utama tak berubah.
Perlu dicatat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengingatkan bagi emiten yang belum memenuhi free float dan jumlah pemegang saham, akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024,” tegas dia.
Hal itu mengacu pada SK Direksi Bursa No.: Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus tanggal 5 Juni 2023 yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi sebagaimana ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa No. I-X .
Bahkan jika juga belum memenuhi ketentuan free float, dia mengingatkan, BEI juga dapat mengenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bursa No. I-H.
Adapun sanski yang akan dikenakan BEI, mulai dari peringatan tertulis I, II, III, denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta hingga suspend
Hot
No comment on record. Start new comment.