Kemendag Naikkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao, Cek di Sini
Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) naik menjadi US$ 795,14/MT untuk periode 1-15 Desember 2023. Nilai ini meningkat sebesar US$ 44,60 atau 5,94% dari periode 16-30 November 2023 yang tercatat US$ 750,54/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan harga referensi ini untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-15 Desember 2023.
"Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$ 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1-15 Desember 2023," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/12/2023).
Budi juga menjelaskan meningkatkan Harga Referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun, melemahnya mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai.
Kemudian minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/rbd palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto s 25 Kg.
Bea Keluar CPO periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT.
Harga biji kakao di halaman berikutnya. Langsung klik
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.