Note

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol

· Views 55
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 12 penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online yang melakukan pelanggaran.

OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.

Baca Juga:
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol OJK Beri Sanksi Administratif 110 Pelaku Pasar Modal, Cek Rinciannya 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).

Terkait hal ini, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC), sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol Survei OJK: Inflasi Pangan Tak Berdampak terhadap Pertumbuhan Kredit

Pada November 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Agusman menyebut, perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan rencana tindak atau action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.  

Baca Juga:
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol 2024, OJK Targetkan Dana Pasar Modal Rp200 Triliun

“OJK terus memonitor progress realisasi rencana tindak yang telah mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali, maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan,” ujar Agusman.

Untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, kata Agusman, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

Baca Juga:
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar

Perihal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89%.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.