Terjerat Kasus Penipuan, Pengendali dan Tiga Eks Petinggi CNKO Kompak Divonis Penjara
IDXChannel - Emiten pertambangan batu bara, PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) mengumumkan pengendali dan tiga eks petingginya yang resmi dipenjara atas kasus penipuan.
Hal ini berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru atas perkara nomor 267/Pid.B/2023, pada Kamis, 30 November 2023.
Direktur CNKO, Erry Indriyana dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (5/12) menyebutkan vonis penjara yang menimpa pengendali saham maupun tiga eks pentolan di perseroan.
Pertama, Kusno Hardjianto selaku Pengendali Perseroan, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kedua, Andri Cahyadi selaku Presiden Komisaris Perseroan periode Mei-Desember 2012 dan periode Oktober 2013-Maret 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.