Note

Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar

· Views 50
Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar
Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan denda sedikitnya sebesar Rp65,17 miliar dari aktivitas pemeriksaan kasus di pasar modal sepanjang Januari hingga November 2023.

Selain sanksi administratif berupa denda, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

Baca Juga:
Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar OJK Restui Penundaan Implementasi Papan Pemantauan Khusus Tahap II

"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023, Senin (5/12/2023).

Selain itu, bagi pelaku yang terlambat menyampaikan laporan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar Rp15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis.

Baca Juga:
Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar OJK Perkuat Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi

Sementara selama November 2023 saja, OJK tercatat telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Di sisi lain, Inarno juga menyebut terdapat beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan OJK, antara lain melakukan finalisasi penyusunan ketentuan pengguna standar akuntansi keuangan internasional di pasar modal.

Baca Juga:
Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar OJK Catat Masih Ada 96 Rencana Penawaran Umum

Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G20 dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia 2018.

Kemudian, OJK juga sedang memfinalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbarukan, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 30/POJK.04/2017.

Dikatakan Inarno, penyempurnaan dilakukan guna memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka, serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktek terbaik.

Selain itu, Otoritas juga tengah memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai komunikasi Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal.

Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) dan Standar Audit 701 yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

"Penyusunan Ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten," tegas Inarno. (TSA)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.