Note

2 Tips Investor Menghadapi Saham Delisting: Hindari Risiko, Investasi Tanpa Was-was

· Views 46
2 Tips Investor Menghadapi Saham Delisting: Hindari Risiko, Investasi Tanpa Was-was
2 Tips Investor Menghadapi Saham Delisting: Hindari Risiko, Investasi Tanpa Was-was. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa yang harus dilakukan investor ketika saham yang dimilikinya terancam di-delisting? Simak beberapa tips investor menghadapi saham delisting yang dibagikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah ini. 

Delisting saham adalah penghapusan emiten dari bursa saham secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia, yang artinya sahamnya tidak lagi dapat diperdagangkan. Delisting bisa terjadi karena sukarela, atau karena paksaan. 

Baca Juga:
2 Tips Investor Menghadapi Saham Delisting: Hindari Risiko, Investasi Tanpa Was-was Saham Waskita (WSKT) Terancam Delisting, Kementerian BUMN Siapkan Solusi

Delisting sukarela bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain karena bangkrut, emiten hendak merger, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Delisting secara sukarela tidak selamanya berarti buruk. 

Emiten bisa saja sudah berkembang pada titik di mana perusahaannya tidak lagi membutuhkan modal dari masyarakat ataupun investor lainnya. Sehingga perusahaan memutuskan untuk keluar dari bursa. 

Baca Juga:
2 Tips Investor Menghadapi Saham Delisting: Hindari Risiko, Investasi Tanpa Was-was Penasaran Berapa Harga Buyback Saham Delisting META? Begini Kata Manajemen

Sementara delisting secara paksa terjadi karena emiten terbukti melanggar aturan bursa, bangkrut, dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan otoritas bursa. Aturan yang dilanggar bisa berupa: 

  • Tidak menyampaikan laporan keuangan
  • Keberlangsungan bisnis dipertanyakan
  • Tidak ada penjelasan selama 24  bulan 

Jika pelanggaran ini terjadi, BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan, investor pun dapat mengetahuinya. Emiten yang ‘kena tegur’ umumnya akan memiliki tanda notasi yang akan ditampilkan oleh sekuritas di aplikasi. 

Nah, jika emiten terpaksa delisting karena bangkrut, bagaimana nasib investornya? Dikutip dari laman resmi OJK, investor sejatinya masih mungkin mendapatkan uangnya kembali, meskipun pada praktiknya hal ini jarang terjadi. 

Sebab, ketika emiten harus delisting karena bangkrut, perusahaan yang sudah ditetapkan bangkrut oleh pengadilan, asetnya akan dilikuidasi untuk melunasi kewajiban perusahaan yang tersisa, misalnya seperti membayar gaji karyawan atau melunasi utang. 

Dalam hal ini, investor berada dalam urutan terakhir dalam daftar prioritas pertanggungjawaban perusahaan. Tidak jarang, hasil penjualan aset perusahaan sudah lebih dulu habis untuk melunasi kewajibannya. 

Jika investor menghadapi kejadian semacam ini, OJK memberi tips: 

Jual Saham di Pasar Negoisasi 

Investor dapat menjual sahamnya di pasar negosiasi. Namun hal ini pun tidak mudah, sebab harga saham tentu sudah anjlok dan tidak banyak investor yang bersedia membeli saham tanpa harapan yang pasti. 

BEI akan memberikan kesempatan selama beberapa kepada emiten yang perdagangan sahamnya disuspensi jelang delisting. Ini dilakukan untuk memberi kesempatan para investor untuk menjual saham-sahamnya di pasar negosiasi. 

Membiarkan Saham 

Tips kedua yang dianjurkan OJK adalah membiarkan saham. Perusahaan yang sudah delisting bisa relisting kembali, namun perlu diingat, kemungkinannya sangat kecil. Jika investor membiarkan sahamnya, saham tersebut masih ada namun tidak memiliki nilai. 

Sebagai regulator, OJK menerbitkan aturan untuk melindungi investor ritel dari risiko-risiko delisting. Salah satunya dengan mengharuskan emiten delisting untuk membeli kembali (buyback) saham dari investor, sehingga investor memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya. 

Agar terhindar dari risiko-risiko seperti ini, investor sangat dianjurkan untuk berhati-hati memilih saham. Belilah saham dengan fundamental dan bisnis yang baik. Jangan tergiur dengan harga pasaran yang murah tanpa menganalisa performa perusahaan tersebut. 

Investor pemula dianjurkan untuk memilih saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan fundamental kinerja yang terbukti positif dari tahun ke tahun. Alih-alih memilih saham dengan harga murah namun fundamentalnya buruk. 

Itulah ulasan singkat tentang tips investor menghadapi saham delisting yang patut diketahui. (NKK)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.