Note

Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut

· Views 30
Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta

Gugatan terhadap pemegang saham pengendali dan Presiden Komisaris dari PT Bank Capital Indonesia Danny Nugroho telah resmi dicabut. Informasi ini diumumkan oleh kuasa hukum pemohon di Pengadilan Niaga Semarang.

Kuasa hukum pemohon, Hari Benarto Sinaga mengatakan, kedua belah pihak sudah bertemu dan telah dihasilkan kesepakatan. Ia juga menyatakan, masalah tersebut juga kini telah dapat diselesaikan sehingga pihaknya mencabut gugatan tersebut.

"Dua belah pihak sudah bertemu dan telah menemukan kesepakatan. Masalah yang ada telah diselesaikan dan sekarang sudah jelas. Oleh karena itu, kami mencabut permohonan kami di Pengadilan Niaga Semarang," kata Hari, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebelumnya, David Griffin dan Nicholas James Gronow menggugat pailit Danny Nugroho ke Pengadilan Niaga Semarang. Pendaftaran gugatan pailit dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan telah terdaftar dengan nomor 10/Pdt.Sus Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.

Menurut Hari, masing-masing pihak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, akhirnya dapat menghasilkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Mewakili kliennya, ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Danny Nugroho yang turut membantu menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan.

"Kami, termasuk pihak Pak Danny, merasa tidak perlu memperpanjang lagi masalah ini. Sekarang semua sudah selesai dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra juga mengapresiasi pihak penggugat yang telah menarik permohonan.

"Semua kesalahpahaman sudah diselesaikan dengan baik dan kami mengapresiasi jalannya penyelesaian masalah yang berjalan dengan baik," kata Aminudin.

Sebagai tambahan informasi, Danny Nugroho diketahui merupakan pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Dikutip dari detikNews, yang menjadi dasar gugatan pailit terhadap Danny Nugroho adalah utang yang timbul dari perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement atau repo) saham.

Adapun Danny Nugroho telah memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee (PG) untuk menjamin kewajiban pembelian kembali saham tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Perorangan Nomor 30 Tanggal 18 Juni 2019 yang dibuat di hadapan H Teddy Anwar, SH. SpN, Notaris, di Jakarta Pusat.

"Bahwa sebagai upaya untuk melakukan pengembalian (recovery) piutang klien kami, maka klien kami perlu mengambil langkah-langkah hukum yang optimal, termasuk dengan mengajukan Gugatan Pailit terhadap Danny Nugroho selaku penjamin. Adapun nilai kewajiban Danny Nugroho yang timbul dari penjaminan per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebesar CHF 20,257,466 atau lebih dari Rp 340 miliar," kata Hari, beberapa waktu lalu.

(shc/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.